News Update

Pandemi Covid 19 Bikin Bank Sulit Penuhi Kewajiban Spin Off

Jakarta – Tekanan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19 terhadap industri perbankan membuat kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dari induknya semakin sulit terwujud.

Pendapatan bank yang seret serta meningkatnya cadangan modal, mengantisipasi kredit macet semakin membuat pemupukan modal untuk aksi pemesiahaan UUS ini menjadi semakin terhambat.

Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Herwin Bustaman mengungkapkan, dari total kredit industri perbankan yang sebesar Rp5.602 triliun ada sekitar Rp1.378 triliun yang berpotensi direstrukturisasi. Jika 30 persennya diasumsikan menjadi kredit macet atau NPL maka ada Rp413 triliun yang harus cadangan yang harus disiapkan.

Maka dari itu, lanjut dia, dibandingkan dengan pertumbuhan PBT secara tahunan, Herwin mengungkapkan butuh paling tidak 4 sampai 5 tahun untuk bisa menyisihkan menutupi pencadangan dari NPL hasil dampak pandemi tersebut.

“Ini membuat bank- bank umum konvensional berpikir ulang terkait spin off ini. Mereka harus start building proficy untuk pencadangan COVID-19 dan di sisi lain mereka harus siap-siap untuk spin off,” ujar Erwin dalam webinar UUS Perbankan: Menuju Target Spin Off 2023, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Berbagai tantangan lain juga diungkapkan Herwin seperti menjamurnya financial technologi yang menggarap pasar perbankan ditambah juga tantangan dari open bankong sistem yang di hadapi perbankan syariah ke depan.

“BI juga baru saja mengeluarkan indonesia payment sistem bluprint sampai 2025. Ini merupakan tantangan sensiri bagi bank bank syariah karena bank bank syariah sudah harus siap menghadapi yang kita sebut open banking sistem,” ujarnya.

Selain itu Herwin juga menilai saat ini masih banyak bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD) yang mempunyai skala aset rendah sehingga jika dipaksakan spin off maka dinilai akan kesulitan berkelanjutan secara bisnis. Misalnya saja untuk bank papan atas saja seperti Bank BUKU 4 seperti CIMB Niaga, dan Maybank dan Permata Bank di BUKU 3, hasil spin off nya akan menjadi bank BUKU 3 dan BUKU 2.

“Ini yang membuat bank hasil merger tersebut mencari hasil partner misalnya untuk sindikasi. Kalau misalnya spin off menjadi opsi hal hal tersebut masih bisa dilakukan (melalui induknya) bank-bank CIMB, Maybank atau Bank Permata,” tutupnya. (*) Dicky F Maulana.

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago