News Update

Pandemi Covid 19 Bikin Bank Sulit Penuhi Kewajiban Spin Off

Jakarta – Tekanan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19 terhadap industri perbankan membuat kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dari induknya semakin sulit terwujud.

Pendapatan bank yang seret serta meningkatnya cadangan modal, mengantisipasi kredit macet semakin membuat pemupukan modal untuk aksi pemesiahaan UUS ini menjadi semakin terhambat.

Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Herwin Bustaman mengungkapkan, dari total kredit industri perbankan yang sebesar Rp5.602 triliun ada sekitar Rp1.378 triliun yang berpotensi direstrukturisasi. Jika 30 persennya diasumsikan menjadi kredit macet atau NPL maka ada Rp413 triliun yang harus cadangan yang harus disiapkan.

Maka dari itu, lanjut dia, dibandingkan dengan pertumbuhan PBT secara tahunan, Herwin mengungkapkan butuh paling tidak 4 sampai 5 tahun untuk bisa menyisihkan menutupi pencadangan dari NPL hasil dampak pandemi tersebut.

“Ini membuat bank- bank umum konvensional berpikir ulang terkait spin off ini. Mereka harus start building proficy untuk pencadangan COVID-19 dan di sisi lain mereka harus siap-siap untuk spin off,” ujar Erwin dalam webinar UUS Perbankan: Menuju Target Spin Off 2023, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Berbagai tantangan lain juga diungkapkan Herwin seperti menjamurnya financial technologi yang menggarap pasar perbankan ditambah juga tantangan dari open bankong sistem yang di hadapi perbankan syariah ke depan.

“BI juga baru saja mengeluarkan indonesia payment sistem bluprint sampai 2025. Ini merupakan tantangan sensiri bagi bank bank syariah karena bank bank syariah sudah harus siap menghadapi yang kita sebut open banking sistem,” ujarnya.

Selain itu Herwin juga menilai saat ini masih banyak bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD) yang mempunyai skala aset rendah sehingga jika dipaksakan spin off maka dinilai akan kesulitan berkelanjutan secara bisnis. Misalnya saja untuk bank papan atas saja seperti Bank BUKU 4 seperti CIMB Niaga, dan Maybank dan Permata Bank di BUKU 3, hasil spin off nya akan menjadi bank BUKU 3 dan BUKU 2.

“Ini yang membuat bank hasil merger tersebut mencari hasil partner misalnya untuk sindikasi. Kalau misalnya spin off menjadi opsi hal hal tersebut masih bisa dilakukan (melalui induknya) bank-bank CIMB, Maybank atau Bank Permata,” tutupnya. (*) Dicky F Maulana.

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ombudsman Dukung Bank Jambi Tingkatkan Layanan Digital dan Perlindungan Nasabah

Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More

3 mins ago

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp131,9 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Hingga Januari 2026, realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp131,9 triliun, melonjak 53,3 persen… Read More

11 mins ago

Implementasi Perpres 4/2026 dan Keterkaitannya dengan Pembiayaan Perbankan

Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More

29 mins ago

Pendanaan Pinjol Melonjak Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Hidup Sesuai Kemampuan

Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More

45 mins ago

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More

54 mins ago

APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun, Purbaya Klaim Masih Terkendali

Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More

1 hour ago