KASUS gagal bayar 711 polis nasabah Jiwasraya senilai Rp802 miliar mencoreng industri asuransi jiwa nasional. Perusahaan asuransi jiwa pun akan lebih berhati-hati menawarkan produk asuransi berbalut investasi yang risikonya ditanggung perusahaan asuransi seperti saving plan. Belajar dari kesulitan membayar polis tersebut, Jiwasraya pun sudah menghentikan produk saving plan yang menjadi mesin penyokong pertumbuhan sejak 2013. Saving plan yang kebanyakan dijual melalui bancassurance adalah produk asuransi yang mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Perbedaannya, risiko investasi saving plan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link berada di tangan pemegang polis.
Kedua produk asuransi berbalut investasi ini menjadi senjata perusahaan-perusahaan asuransi jiwa untuk mengejar pendapatan premi selama satu dekade terakhir. Bahkan, produk investasi yang ditawarkan perusahaan asuransi bisa dibilang nekat. Sebab, return-nya di atas deposito perbankan, bergaransi, plus asuransi. Tak jarang, return yang ditawarkan bisa dinegosiasikan antara perusahaan asuransi dan nasabah seperti halnya discretionary fund (kontrak perjanjian berjangka).
Karakter masyarakat yang sangat mengutamakan imbal hasil atau return menjadi target empuk. Demi menggenjot pertumbuhan premi, sebagian perusahaan asuransi jiwa meninggalkan karakternya sebagai penyedia produk bersifat jangka panjang (long term) dan tergoda menawarkan produk jangka pendek (short term) dengan bunga tetap dengan benefit asuransi.
Bagi Jiwasraya, produk saving plan telah berhasil membuat produksi premi perusahaan asuransi pelat merah ini melaju kencang selama satu dekade terakhir. Biro Riset Infobank (birI) mencatat, posisi Jiwasraya dalam penghimpunan premi bruto berada di urutan kedelapan besar pada 2008.
Namun, karena produk saving plan-nya tergelincir, Jiwasraya menghentikan produk investasi berasuransi ini .
Lalu, apakah kasus yang terjadi di Jiwasraya akan membuat daya tarik produk saving plan di industri asuransi jiwa meredup?
Selengkapnya di Majalah Infobank No.488 Februari 2019 cetak atau klik Infobankstore.com
Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More
Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More
Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More
Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More
Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More