News Update

Palsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Kena Pidana Penjara

Jakarta – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif covid-19 badalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bagi masyarakat yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Melihat hal demikian, masyarakatpun diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Hal ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, pasalnya dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP yaitu pidana penjara selama 4 tahun

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

3 mins ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

10 mins ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

11 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago