News Update

Palsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Kena Pidana Penjara

Jakarta – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif covid-19 badalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bagi masyarakat yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Melihat hal demikian, masyarakatpun diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Hal ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, pasalnya dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP yaitu pidana penjara selama 4 tahun

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago