Jakarta – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif covid-19 badalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Namun bagi masyarakat yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Melihat hal demikian, masyarakatpun diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.
Hal ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, pasalnya dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP yaitu pidana penjara selama 4 tahun
“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19. (*)
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More