News Update

Palsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Kena Pidana Penjara

Jakarta – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif covid-19 badalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bagi masyarakat yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Melihat hal demikian, masyarakatpun diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Hal ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, pasalnya dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP yaitu pidana penjara selama 4 tahun

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

36 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

19 hours ago