Jakarta–Paket Kebijakan Ekonomi X telah diluncurkan. Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengemukakan, isi Paket Kebijakan tersebut prinsip dasarnya adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Namun demikian pada prinsipnya pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi usaha kecil, mikro, dan menengah yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar.
“Yang pertama, prinsipnya sekali lagi memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Pramono Anung.
Kedua, lanjutnya, kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. “Contoh yang paling sederhana adalah mengenai layar bioskop. Jumlah layar bioskop, yang saat ini hanya ada 1.117 layar di seluruh indonesia yang hanya bisa diakses 13% dari penduduk kita” tambah dia.
Menurut Seskab, jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta dan 87% layar itu ada di Jawa.“Yang lebih ironis lagi 35% gedung bioskop atau layar itu ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semua ini hanya 3-4 perusahaan. Kondisi ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfilman kita, maka dengan demikian yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan,” jelas Pramono Anung.
Ketiga, adalah membuat harga lebih murah yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai contoh, selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk ke Indonesia, kalau bisa masuk dikenakan barrier to entry, ada batasannya.
“Maka dengan pengaturan ini diharapkan nantinya karena bahan dasar obat menjadi lebih murah maka obat-obatan bisa dijangkau oleh masyarakat, oleh penduduk menjadi lebih murah,” papar Seskab.
Keempat, dengan Indonesia menjadi anggota dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, terdapat ketentuan 70% negara-negara di dalam ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke setiap negara lainnya.
Kelima, dengan kebijakan DNI ini, diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas dan sekaligus memperkuat modal pembangunan.
Berikutnya, urai Pramono, mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat. Kebijakan-kebijakan yang dibuat selama beberapa waktu yang lalu, ada yang memberikan proteksi perlindungan kepada kelompok tertentu. Diharapkan dengan kebijakan kesepuluh ini hal tersebut tidak ada lagi, dan orang harus bisa bersaing untuk memperbaiki kualitasnya.
“Kebijakan ini bukan untuk liberalisasi karena proteksi terhadap UMKM menjadi hal utama. Tetapi kebijakan ini adalah untuk mendorong adanya modernisasi dalam bangsa kita. Dan betul-betul kebijakan yang terbuka yang bisa membuat akan tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global,” tegasnya.(*)
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap… Read More
Jakarta – Empat varian rasa produk mi instan Indomie milik PT Indofood CBP Sukses Makmur… Read More
Jakarta - Perusahaan penyedia layanan mobilitas listrik asal Vietnam, Xanh SM mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman… Read More
Jakarta – Rupiah sempat menembus Rp16.300 per Dolar Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan menolak… Read More
Jakarta– Aplikasi PT Pintu Kemana Saja (PINTU), membukukan catatan positif sepanjang 2024. Trading volume dan… Read More