Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan segera menerbitkan paket kebijakan terkait pasar modal syariah di tahun ini. Paket kebijakan tersebut terdiri dari lima peraturan yang merupakan penyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, paket kebijakan terkait pasar modal syariah yang akan dikeluarkan tahun ini diantaranya, pertama, Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Rancangan POJK (RPOJK) ini untuk memperkuat pengaturan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Ini meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal,” ujar Nurhaida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2015.
Kedua, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. RPOJK ini untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi Emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari Emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi Emiten syariah.
Ketiga, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Menurutnya RPOJK ini memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlying penerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi Emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasinya.
“Yang keempat, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariahdalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait Efek Beragun Aset Syariah,” tukas Nurhaida.
Kelima, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. RPOJK ini dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan produk baru yaitu Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.
“Dan keenam, Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal,” ucap Nurhaida.
Dia berharap, dengan diterbitkannya paket peraturan pasar modal syariah tersebut, akan semakin memperjelas pengaturan dalam rangka memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikanbaik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah.
“Selain itu, penerbitan POJK terkait Ahli Syariah Pasar Modal akan lebih memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah,” tutup Nurhaida. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More
Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menghadirkan produk asuransi perjalanan yang praktis dan… Read More
Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More