Categories: Market Update

Paket Kebijakan Pasar Modal Syariah Bakal Terbit Tahun Ini

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan segera menerbitkan paket kebijakan terkait pasar modal syariah di tahun ini. Paket kebijakan tersebut terdiri dari lima peraturan yang merupakan penyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, paket kebijakan terkait pasar modal syariah yang akan dikeluarkan tahun ini diantaranya, pertama, Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Rancangan POJK (RPOJK) ini untuk memperkuat pengaturan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Ini meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal,” ujar Nurhaida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2015.

Kedua, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. RPOJK ini untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi Emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari Emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi Emiten syariah.

Ketiga, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Menurutnya RPOJK ini memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlying penerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi Emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasinya.

“Yang keempat, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariahdalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait Efek Beragun Aset Syariah,” tukas Nurhaida.

Kelima, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. RPOJK ini dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan  produk baru yaitu Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.

“Dan keenam, Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal,” ucap Nurhaida.

Dia berharap, dengan diterbitkannya paket peraturan pasar modal syariah tersebut, akan semakin memperjelas pengaturan dalam rangka memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikanbaik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah.

“Selain itu, penerbitan POJK terkait Ahli Syariah Pasar Modal akan lebih memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah,” tutup Nurhaida. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

36 mins ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

52 mins ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

1 hour ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

2 hours ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

2 hours ago