Categories: Market Update

Paket Kebijakan Pasar Modal Syariah Bakal Terbit Tahun Ini

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan segera menerbitkan paket kebijakan terkait pasar modal syariah di tahun ini. Paket kebijakan tersebut terdiri dari lima peraturan yang merupakan penyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, paket kebijakan terkait pasar modal syariah yang akan dikeluarkan tahun ini diantaranya, pertama, Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Rancangan POJK (RPOJK) ini untuk memperkuat pengaturan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Ini meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal,” ujar Nurhaida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2015.

Kedua, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. RPOJK ini untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi Emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari Emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi Emiten syariah.

Ketiga, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Menurutnya RPOJK ini memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlying penerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi Emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasinya.

“Yang keempat, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariahdalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait Efek Beragun Aset Syariah,” tukas Nurhaida.

Kelima, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. RPOJK ini dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan  produk baru yaitu Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.

“Dan keenam, Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal,” ucap Nurhaida.

Dia berharap, dengan diterbitkannya paket peraturan pasar modal syariah tersebut, akan semakin memperjelas pengaturan dalam rangka memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikanbaik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah.

“Selain itu, penerbitan POJK terkait Ahli Syariah Pasar Modal akan lebih memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah,” tutup Nurhaida. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More

10 mins ago

Asing Net Sell Rp1,77 Triliun, Saham BMRI, BBRI, dan ANTM Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More

34 mins ago

Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Ini Syaratnya

Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More

40 mins ago

Mirae Asset Sebut Tekanan Eksternal Masih Bayangi IHSG dan Rupiah

Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More

53 mins ago

Cadangan Devisa Indonesia Menyusut jadi USD148,2 Miliar, Ini Penjelasan BI

Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More

1 hour ago

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More

1 hour ago