Jakarta – Belum lama ini muncul gejala baru Covid-19 yakni gangren yang dialami seorang wanita berusia 86 di Italia. Beberapa jari tangan wanita tersebut menghitam karena kematian jaringan pada anggota tubuh sehingga dokter harus mengambil tindakan amputasi pada tiga jari tangannya.
Menanggapi hal tersebut, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. RM. Agit Sena Adisetiadi, Sp.PD., menyebutkan infeksi virus SARS CoV-2 tersebut dinamakan gangren. Kondisi tersebut bisa terjadi karena Covid-19 dapat menyebabkan gangguan pembekuan/pengentalan darah (koagulopati) dan gangguan aliran pembekuan darah yang menimbulkan gangguan oksigen ke organ tubuh tertentu.
“Gangren terjadi karena kematian jaringan yang terjadi pada anggota tubuh atau kulit karena kehilangannya suplai darah atau akibat infeksi,” kata Agit melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia menjelaskan, gangguan aliran pembuluh darah ke organ tangan atau kaki secara cepat (akut limb iskemik/ALI) bisa terjadi pada 3% hingga 15% kasus pasien Covid-19 rawat inap. Terdapat sejumlah faktor risiko terjadiny ALI seperti penyakit jantung, penyakit gangguan kekentalan darah, dan kanker.
Sementara manifestasi gangren terlihat dari adanya perubahan warna kulit. Lalu, disertai dengan adanya rasa nyeri. Kondisi gangren yang memburuk menyebabkan amputasi pada tangan dan kaki. Apabila gangren disertasi infeksi berat dapat menyebabkan infeksi menyebar ke seluruh tubuh (sepsis) dan menyebabkan kematian.
Selain diakibatkan Covid-19, gangren bisa muncul akibat adanya gangguan pembekuan darah, diabetes, serta infeksi. Dengan begitu orang-orang dengan gangguan kesehatan atau penyakit tersebut berisiko terkena gangren. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More