Jakarta – Belum lama ini muncul gejala baru Covid-19 yakni gangren yang dialami seorang wanita berusia 86 di Italia. Beberapa jari tangan wanita tersebut menghitam karena kematian jaringan pada anggota tubuh sehingga dokter harus mengambil tindakan amputasi pada tiga jari tangannya.
Menanggapi hal tersebut, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. RM. Agit Sena Adisetiadi, Sp.PD., menyebutkan infeksi virus SARS CoV-2 tersebut dinamakan gangren. Kondisi tersebut bisa terjadi karena Covid-19 dapat menyebabkan gangguan pembekuan/pengentalan darah (koagulopati) dan gangguan aliran pembekuan darah yang menimbulkan gangguan oksigen ke organ tubuh tertentu.
“Gangren terjadi karena kematian jaringan yang terjadi pada anggota tubuh atau kulit karena kehilangannya suplai darah atau akibat infeksi,” kata Agit melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia menjelaskan, gangguan aliran pembuluh darah ke organ tangan atau kaki secara cepat (akut limb iskemik/ALI) bisa terjadi pada 3% hingga 15% kasus pasien Covid-19 rawat inap. Terdapat sejumlah faktor risiko terjadiny ALI seperti penyakit jantung, penyakit gangguan kekentalan darah, dan kanker.
Sementara manifestasi gangren terlihat dari adanya perubahan warna kulit. Lalu, disertai dengan adanya rasa nyeri. Kondisi gangren yang memburuk menyebabkan amputasi pada tangan dan kaki. Apabila gangren disertasi infeksi berat dapat menyebabkan infeksi menyebar ke seluruh tubuh (sepsis) dan menyebabkan kematian.
Selain diakibatkan Covid-19, gangren bisa muncul akibat adanya gangguan pembekuan darah, diabetes, serta infeksi. Dengan begitu orang-orang dengan gangguan kesehatan atau penyakit tersebut berisiko terkena gangren. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More