Perbankan

Pakar Sebut Wacana Revisi Qanun LKS Sebuah Kemunduran

Jakarta – Pemerintah Aceh berencana merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca terjadinya gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menghambat laju perekonomian di Aceh. Hal ini pun menuai pro kontra bagi sejumlah pihak.

Pakar Keuangan Islam, Mulya E. Siregar mengatakan, revisi Qanun Aceh di mana peluang bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh, sebenarnya tidak relevan dengan kasus serangan siber yang menimpa BSI beberapa waktu lalu.

“Itu kalau tidak salah usulan Bapak Walikota karena kejadian transaksi tidak berlangsung di Aceh oleh karena BSI, tapi MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh gak setuju. Jadi, kalau memang balik lagi boleh ke bank konvensional kalau menurut saya set back. Karena sudah berjalan sedemikian jauh kok balik lagi ke konvensional,” ujar Mulya kepada awak media di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Baca juga: Revisi Qanun LKS, Peluang Besar Bank Konvensional Rajai Perbankan di Aceh

Lebih lanjut, menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistem teknologi informasi dari perbankan syariah bukan malah merevisi aturan Qanun Aceh.

“Masalahnya barang kali seharusnya bank syariah melayani masyarakat anytime any where dan tidak ada masalah IT seperti kemarin. Jadi ini kan masalah IT kenapa ke solusinya konvensional ini aneh, mestinya diperkuat IT-nya,” kata Mulya.

Dia menambahkan, saat ini bank syariah seharusnya bisa berinovasi dalam layanan transaksi untuk melayani pengusaha atau pedagang berorientasi ekspor dan impor atau melayani trade finance. 

“Karena saya dengar di Aceh ketika transaksi masih menggunakan bank konvensional di Medan, ini barang kali pelajaran bank-bank syariah di sana harus siap untuk bisa melakukan trade finance dan menjaga IT-nya dengan baik. Artinya pengembangan aplikasi harus diimbangi dengan IT security yang memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pada saat penyusunan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tersebut OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Dian pun menegaskan, meminta agar rencana revisi Qanun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.

“Tugas pemerintah adalah memastikan pilihan itu tersedia dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” kata Dian. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

12 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago