Perbankan

Pakar Sebut Wacana Revisi Qanun LKS Sebuah Kemunduran

Jakarta – Pemerintah Aceh berencana merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca terjadinya gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menghambat laju perekonomian di Aceh. Hal ini pun menuai pro kontra bagi sejumlah pihak.

Pakar Keuangan Islam, Mulya E. Siregar mengatakan, revisi Qanun Aceh di mana peluang bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh, sebenarnya tidak relevan dengan kasus serangan siber yang menimpa BSI beberapa waktu lalu.

“Itu kalau tidak salah usulan Bapak Walikota karena kejadian transaksi tidak berlangsung di Aceh oleh karena BSI, tapi MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh gak setuju. Jadi, kalau memang balik lagi boleh ke bank konvensional kalau menurut saya set back. Karena sudah berjalan sedemikian jauh kok balik lagi ke konvensional,” ujar Mulya kepada awak media di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Baca juga: Revisi Qanun LKS, Peluang Besar Bank Konvensional Rajai Perbankan di Aceh

Lebih lanjut, menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistem teknologi informasi dari perbankan syariah bukan malah merevisi aturan Qanun Aceh.

“Masalahnya barang kali seharusnya bank syariah melayani masyarakat anytime any where dan tidak ada masalah IT seperti kemarin. Jadi ini kan masalah IT kenapa ke solusinya konvensional ini aneh, mestinya diperkuat IT-nya,” kata Mulya.

Dia menambahkan, saat ini bank syariah seharusnya bisa berinovasi dalam layanan transaksi untuk melayani pengusaha atau pedagang berorientasi ekspor dan impor atau melayani trade finance. 

“Karena saya dengar di Aceh ketika transaksi masih menggunakan bank konvensional di Medan, ini barang kali pelajaran bank-bank syariah di sana harus siap untuk bisa melakukan trade finance dan menjaga IT-nya dengan baik. Artinya pengembangan aplikasi harus diimbangi dengan IT security yang memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pada saat penyusunan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tersebut OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Dian pun menegaskan, meminta agar rencana revisi Qanun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.

“Tugas pemerintah adalah memastikan pilihan itu tersedia dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” kata Dian. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

16 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago