News Update

Pakar Hukum: Unrealized Loss BPJS-TK Bukan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri memandang, kasus yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bukan termasuk dalam tindak pidana kerugian negara seperti korupsi. Indra menilai, kasus yang dialami oleh BPJS-TK hanya penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang diakibatkan oleh gejolak market di pasar modal.

“Nah inilah yang sebenarnya dalam konteks kerugian itu terpengaruhi yang terjadi dipasar. Dalam konteks pasar modalnya, kalau korupsi itu didefinisikan kerugian negara akibat tindak pidana apakah suap dan lainnya termasuk UU Tipikor pencucian uang,” kata Indra melalui diskusi Infobanktalknews dengan tema ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,’ di Jakarta, Selasa 23 Febuari 2021.

Indra menambahkan, dalam kacamata hukum pasar modal sendiri situasi unrealized loss ialah dalam konteks kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan, oleh karena itu kejadian tersebut belum menjadi suatu beban dalam konteks hukum.

“Jadi kalau negara misalnya BUMN merugi itu tentu kerugian investasi. Jadi kita liat keuntungan dan kerugian itu ada keseimbangan dalam konteks keuntungan kerugian. Kalau negara tidak mau rugi, ya jangan berinvestasi di pasar modal,” ujar Indra.

Menurutnya, kasus yang dihadapi BPJS-TK berbeda dengan Jiwasraya dan ASABRI. Terlebih, berkaca dari portofolio BPJS-TK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

Sebagai informasi saja, menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

19 mins ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

30 mins ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

44 mins ago

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini (9/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More

2 hours ago