News Update

Pakar Hukum: Unrealized Loss BPJS-TK Bukan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri memandang, kasus yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bukan termasuk dalam tindak pidana kerugian negara seperti korupsi. Indra menilai, kasus yang dialami oleh BPJS-TK hanya penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang diakibatkan oleh gejolak market di pasar modal.

“Nah inilah yang sebenarnya dalam konteks kerugian itu terpengaruhi yang terjadi dipasar. Dalam konteks pasar modalnya, kalau korupsi itu didefinisikan kerugian negara akibat tindak pidana apakah suap dan lainnya termasuk UU Tipikor pencucian uang,” kata Indra melalui diskusi Infobanktalknews dengan tema ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,’ di Jakarta, Selasa 23 Febuari 2021.

Indra menambahkan, dalam kacamata hukum pasar modal sendiri situasi unrealized loss ialah dalam konteks kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan, oleh karena itu kejadian tersebut belum menjadi suatu beban dalam konteks hukum.

“Jadi kalau negara misalnya BUMN merugi itu tentu kerugian investasi. Jadi kita liat keuntungan dan kerugian itu ada keseimbangan dalam konteks keuntungan kerugian. Kalau negara tidak mau rugi, ya jangan berinvestasi di pasar modal,” ujar Indra.

Menurutnya, kasus yang dihadapi BPJS-TK berbeda dengan Jiwasraya dan ASABRI. Terlebih, berkaca dari portofolio BPJS-TK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

Sebagai informasi saja, menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

12 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

12 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

12 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

13 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

13 hours ago