News Update

Pakar Hukum: Unrealized Loss BPJS-TK Bukan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri memandang, kasus yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bukan termasuk dalam tindak pidana kerugian negara seperti korupsi. Indra menilai, kasus yang dialami oleh BPJS-TK hanya penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang diakibatkan oleh gejolak market di pasar modal.

“Nah inilah yang sebenarnya dalam konteks kerugian itu terpengaruhi yang terjadi dipasar. Dalam konteks pasar modalnya, kalau korupsi itu didefinisikan kerugian negara akibat tindak pidana apakah suap dan lainnya termasuk UU Tipikor pencucian uang,” kata Indra melalui diskusi Infobanktalknews dengan tema ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,’ di Jakarta, Selasa 23 Febuari 2021.

Indra menambahkan, dalam kacamata hukum pasar modal sendiri situasi unrealized loss ialah dalam konteks kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan, oleh karena itu kejadian tersebut belum menjadi suatu beban dalam konteks hukum.

“Jadi kalau negara misalnya BUMN merugi itu tentu kerugian investasi. Jadi kita liat keuntungan dan kerugian itu ada keseimbangan dalam konteks keuntungan kerugian. Kalau negara tidak mau rugi, ya jangan berinvestasi di pasar modal,” ujar Indra.

Menurutnya, kasus yang dihadapi BPJS-TK berbeda dengan Jiwasraya dan ASABRI. Terlebih, berkaca dari portofolio BPJS-TK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

Sebagai informasi saja, menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ekonom Prediksi Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

Jakarta – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memprediksi bahwa penerimaan pajak… Read More

9 hours ago

Siapa Pendiri Taman Safari Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Jakarta - Siapa pemilik dari Taman Safari Indonesia? Pertanyaan tersebut banyak diperbincangan publik luas seiring… Read More

9 hours ago

IHSG Jelang Long Weekend Ditutup Menguat ke Level 6.438

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini, 17 April 2025,… Read More

9 hours ago

RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen

Jajaran Komisaris BTPN Syariah berfoto bersama dengan jajaran Direksi, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,… Read More

9 hours ago

Bos Pegadaian Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Emas

Jakarta - PT Pegadaian Persero (Pegadaian) mengungkapkan peluang besar industri bullion bank, yakni bank yang… Read More

9 hours ago

Deindustrialisasi Vs Industry Led Growth

Oleh Cyrillus Harinowo, pengamat ekonomi PAGI itu, saya melakukan perjalanan ke San Diego Hill di… Read More

9 hours ago