Categories: KeuanganNews Update

Pakar Hukum : Tidak Semua Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan

Jakarta – Persoalan boleh tidaknya kreditur melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia masih menjadi polemik di masyarakat. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia seharusnya sudah clear. Terakhir dalam keputusan MK no.2/PUU-XIX/2021, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanyalah sebuah alternatif, bukan suatu keharusan.

“Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya,” tutur Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta dalam webinar Infobanktalknews bertajuk : Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan? Rabu, 6 Oktober 2021.

Lanjut Frans, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi, kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan, atas kekuasannya sendiri. Tapi kalau pun dijual harus ada musyawarah mufakat dengan debiturnya.

Jadi sebaiknya, apabila ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, objek jaminan fidusia diajurkan untuk dijual dengan harga yang wajar, dan tidak merugikan kreditur maupun debitur.

Di lain sisi, budaya hukum kita yang belum begitu memadai, kadang membuat orang merasa membutuhkan keputusan pengadilan.

“Mungkin ini ada kaitannya dengan budaya hukum kita. Kalau tidak lewat pengadilan, seringkali tidak didengar,” imbuh Frans. (Ari.S)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

4 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago