Perbankan

Pakar Hukum Soroti Kasus Kejahatan Kerah Putih Perbankan

Jakarta –  Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam. Kejahatan kerah putih ini kerap kali terjadi lantaran adanya tindakan persekongkolan antara pihak tertentu.

“Kasus perbankan yang melibatkan orang dalam sudah biasa terjadi karena ada kolusi antara para pihak terkait,” kata Azmi kepada Infobanknews, Jumat, 9 Juni 2023.

Ia mengatakan, kejahatan tersebut merupakan sebuah penyimpangan. Hal ini bisa berupa tindakan pemalsuan, manipulasi bank atau ada keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan serta menimbulkan kerugian di pihak lain.

“Ini kejahatan yang tindakannya biasa terorganisir dari oknum  komisaris, direksi atau pegawai bank yang memang melakukan penggelapan termasuk mengubah, menghilangkan atau mengaburkan catatan pembukuan perbankan,” tambahnya.

Baca juga: Waspada Kejahatan Kerah Putih Perbankan di Tanah Air

Ia menegaskan, para pelaku yang melakukan kejahatan tersebut dapat dijerat pasal Pasal 49 ayat (2) huruf byang disebut pasal sapu jagat. Pasal ini disebut demikian karrna bisa digunakan untuk menjerat perilaku dari anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank.

Di mana, mereka yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

“Jadi, jika ditemukan adanya unsur pidana berupa penggelapan maka akan disisir apakah ada perbuatan lain yang dilakukan pelaku,” terangnya.

Dalam hal ini kata dia, menyamarkan uang hasil penipuan untuk ditransfer ke rekening pribadi, dibelanjakan atau dibelikan termasuk dialihkan. 

“Sepanjang ini dilakukan maka dapat diterapkan undang undang TPPU,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan, kejahatan kerah putih di perbankan selama ini tanggung jawabnya hanya dibebankan kepada pelaku semata.

“Padahal pihak bank seharusnya ikut bertanggungjawab, setidaknya secara perdata terkait dengan kerugian korban,” tegasnya.

Pasalnya, bila hal tersebut dilakukan, kata dia, akan memaksa pihak bank untuk melakukan rekruitmen dan pembinaan pegawai dengan lebih baik. Termasuk, tidak ada ketentuan khusus bila dilakukan oleh orang dalam. Namun, yang membedakan adalah kemungkinan untuk melibatkan tanggungjawab kepada bank.

“Tahun 2026 ketika KUHP nasional berlaku, maka tanggungjawab pidana bisa juga dibebankan kepada bank sebagai korporasi,” pungkasnya.

Kasus Kejahatan Kerah Putih di Tanah Air

Melansir laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kejahatan kerah putih di perbankan bukan barang baru. Tercatat, pada 2013, anak usaha Bank Mandiri, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor terjerat kasus penyaluran kredit fiktif senilai Rp102 miliar. 

Empat orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini, tiga orang merupakan karyawan BSM. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memalsukan identitas 197 nasabah fiktif baik melalui identitas nasabah maupun melalui persyaratan administrasi lainnya. 

Modus kejahatan lainnya berupa pemalsuan dokumen yang berujung pada pembobolan dana nasabah. Setidaknya ini pernah terjadi di BSM periode 2014-2015 yang melibatkan dua orang karyawan BSM dengan nilai kerugian mencapai Rp50 miliar. Dua karyawan adalah Manager Marketing BSM Cabang Gatot Subroto dan Trade Specialist Officer BSM.

Baca juga: Anggota DPR RI Wanti-Wanti OJK Soal Pencabutan Moratorium Pinjol

Tak ketinggalan, kasus fenomenal pembobolan rekening nasabah yang kemudian berkembang sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Inong Malinda, mantan Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan menjadi biang kerok dari kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan perempuan yang dikenal dengan nama Malinda Dee ini adalah dengan memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin pemilik dana, ke beberapa rekening yang dikuasai Malinda termasuk ke rekening adik kandung, adik ipar serta suaminya.(*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago