Keuangan

Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan adanya permainan manfaat ekonomi atau suku bunga oleh pelaku pinjaman daring (pindar). Namun, istilah “kartel pindar” yang digunakan dalam sidang, dinilai kurang tepat karena memiliki konotasi berbeda dari kartel sesungguhnya.

Pendapat ini dikemukakan Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI). Menurutnya, penggunaan istilah kartel merupakan tuduhan yang serius.

“Perusahaan-perusahaan fintech lending ini dituduh melakukan pelanggaran kartel. (Padahal), dalam hukum persaingan usaha, istilah kartel adalah istilah yang nggak main-main,” tegas Ditha pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ditha menjelaskan, istilah kartel biasanya digunakan untuk menggambarkan kesepakatan sekelompok perusahaan yang merugikan pasar secara sistematis. Sedangkan dalam kasus pindar, dugaan yang lebih relevan adalah praktik price fixing atau penetapan harga.

Ia menambahkan, tuduhan KPPU terkait kartel dinilai tidak sesuai secara pasal. Jika memang terjadi kartel, seharusnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, KPPU justru mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU tersebut.

“Yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran pasal mengenai masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran pasal 5 atau praktik penetapan harga,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan KPPU: Terlapor Dugaan Kartel Bunga Pindar Diminta Sampaikan Tanggapan

Ditha menyebut, tuduhan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Seakan-akan para pelaku pindar memengaruhi suku bunga secara bersama untuk kepentingan industri itu sendiri.

“Kenapa lebih baik tidak menggunakan istilah kartel? Karena di dalam undang-undang mengenai masalah kartel, itu diatur berbeda. Sehingga, kalau kita menyebutkan atau menggunakan istilah kartel, akan misleading,” jelas Ditha.

Dari sisi pelaku industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menegaskan berkali-kali kalau tidak ada permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.

Baca juga: Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU

Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Bahkan, kami dari Industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” tutupnya.

Sekilas soal Kasus Kartel Bunga Pindar

Untuk diketahui, KPPU mengusut kasus dugaan kartel bunga pindar, yang melibatkan perusahaan fintech lending yang merupakan anggota AFPI.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penetapan bunga. Pada masa itu, KPPU menduga pelaku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi 0,8 persen.

Padahal, hal ini seharusnya menjadi wewenang lembaga negara, bukan pelaku usaha. Namun begitu, AFPI menyebut kalau hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari predatory landing dan pinjol ilegal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

14 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

15 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

16 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

18 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

18 hours ago