Keuangan

Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan adanya permainan manfaat ekonomi atau suku bunga oleh pelaku pinjaman daring (pindar). Namun, istilah “kartel pindar” yang digunakan dalam sidang, dinilai kurang tepat karena memiliki konotasi berbeda dari kartel sesungguhnya.

Pendapat ini dikemukakan Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI). Menurutnya, penggunaan istilah kartel merupakan tuduhan yang serius.

“Perusahaan-perusahaan fintech lending ini dituduh melakukan pelanggaran kartel. (Padahal), dalam hukum persaingan usaha, istilah kartel adalah istilah yang nggak main-main,” tegas Ditha pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ditha menjelaskan, istilah kartel biasanya digunakan untuk menggambarkan kesepakatan sekelompok perusahaan yang merugikan pasar secara sistematis. Sedangkan dalam kasus pindar, dugaan yang lebih relevan adalah praktik price fixing atau penetapan harga.

Ia menambahkan, tuduhan KPPU terkait kartel dinilai tidak sesuai secara pasal. Jika memang terjadi kartel, seharusnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, KPPU justru mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU tersebut.

“Yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran pasal mengenai masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran pasal 5 atau praktik penetapan harga,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan KPPU: Terlapor Dugaan Kartel Bunga Pindar Diminta Sampaikan Tanggapan

Ditha menyebut, tuduhan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Seakan-akan para pelaku pindar memengaruhi suku bunga secara bersama untuk kepentingan industri itu sendiri.

“Kenapa lebih baik tidak menggunakan istilah kartel? Karena di dalam undang-undang mengenai masalah kartel, itu diatur berbeda. Sehingga, kalau kita menyebutkan atau menggunakan istilah kartel, akan misleading,” jelas Ditha.

Dari sisi pelaku industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menegaskan berkali-kali kalau tidak ada permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.

Baca juga: Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU

Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Bahkan, kami dari Industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” tutupnya.

Sekilas soal Kasus Kartel Bunga Pindar

Untuk diketahui, KPPU mengusut kasus dugaan kartel bunga pindar, yang melibatkan perusahaan fintech lending yang merupakan anggota AFPI.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penetapan bunga. Pada masa itu, KPPU menduga pelaku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi 0,8 persen.

Padahal, hal ini seharusnya menjadi wewenang lembaga negara, bukan pelaku usaha. Namun begitu, AFPI menyebut kalau hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari predatory landing dan pinjol ilegal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental

Poin Penting Outlook bank jumbo termasuk Himbara jadi negatif akibat faktor eksternal dan perubahan outlook… Read More

6 mins ago

OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI

Poin Penting OJK menilai konflik Timur Tengah berpotensi menekan ekonomi Indonesia melalui kenaikan harga energi,… Read More

19 mins ago

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 7,7 Juta, DJP Ungkap Rinciannya

Poin Penting Hingga 12 Maret 2026, 7,7 juta SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan ke… Read More

55 mins ago

BTN Siapkan Rp23,18 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026

Poin Penting BTN menyiapkan uang tunai Rp23,18 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama Ramadan… Read More

1 hour ago

BEI Proyeksi Outflow Investor Asing pada Maret 2026 Tak Terlalu Deras, Ini Alasannya

Poin Penting BEI memproyeksikan outflow investor asing pada Maret 2026 tidak terlalu deras karena turnover… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merosot 1,81 Persen ke Posisi 7.228

Poin Penting IHSG sesi I (13/3) ditutup turun 1,81 persen ke level 7.228,94 dari posisi… Read More

2 hours ago