Info Anda

Pakar Hukum: Kesaksian Ketum HIPMI Secara Online Sesuai Aturan

Jakarta – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Erlanda Juliansyah Putra menilai, kehadiran Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming dalam persidangan sebagai saksi secara virtual (online) telah memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai sengan persetujuan majelis hakim untuk dimintai kesaksiannya secara daring atau virtual dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online dan saksi Mardani Maming dalam hal ini telah kooperatif dan siap memberikan kesaksiannya  sehingga tidak perlu ada panggilan paksa,” jelas Erlanda dikutip di Jakarta.

Menurut alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia ini, pemanggilan paksa terhadap Mardani yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dianggap sangat berlebihan.

“Menurut hemat kami, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian, namun faktanya yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa,” ujarnya.

Di Pasal 162 KUHAP, kata dia,  juga dapat menjadi acuan pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan sah tersebut disebabkan karena ada alasan tertentu seperti alasan kesehatan yang telah disampaikan yang bersangkutan sehingga pemeriksaan cukup mengacu kepada keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan. “Meskipun otoritas pemanggilan itu ada pada hakim namun kesaksian yang bersangkutan melalui media virtual juga bisa dipergunakan tanpa perlu ada panggilan paksa,” tegasnya.

Sementara itu Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo pun menjelaskan, berdasarkan data-data dan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, Mardani H. Maming memiliki Hak Asasi dan Hak Saksi untuk memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Karena ini adalah bagian dari Hak Saksi yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dan juga dimungkinkan oleh PERMA No. 4 tahun 2020,” tambahnya.

Heru menambahkan hak-hak dan perlindungan saksi telah diatur secara tidak langsung dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pada UU No. 12 tahun 2006 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Serta, diatur secara langsung oleh UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

2 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

7 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

10 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

13 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

14 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

16 hours ago