Info Anda

Pakar Hukum: Kesaksian Ketum HIPMI Secara Online Sesuai Aturan

Jakarta – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Erlanda Juliansyah Putra menilai, kehadiran Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming dalam persidangan sebagai saksi secara virtual (online) telah memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai sengan persetujuan majelis hakim untuk dimintai kesaksiannya secara daring atau virtual dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online dan saksi Mardani Maming dalam hal ini telah kooperatif dan siap memberikan kesaksiannya  sehingga tidak perlu ada panggilan paksa,” jelas Erlanda dikutip di Jakarta.

Menurut alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia ini, pemanggilan paksa terhadap Mardani yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dianggap sangat berlebihan.

“Menurut hemat kami, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian, namun faktanya yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa,” ujarnya.

Di Pasal 162 KUHAP, kata dia,  juga dapat menjadi acuan pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan sah tersebut disebabkan karena ada alasan tertentu seperti alasan kesehatan yang telah disampaikan yang bersangkutan sehingga pemeriksaan cukup mengacu kepada keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan. “Meskipun otoritas pemanggilan itu ada pada hakim namun kesaksian yang bersangkutan melalui media virtual juga bisa dipergunakan tanpa perlu ada panggilan paksa,” tegasnya.

Sementara itu Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo pun menjelaskan, berdasarkan data-data dan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, Mardani H. Maming memiliki Hak Asasi dan Hak Saksi untuk memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Karena ini adalah bagian dari Hak Saksi yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dan juga dimungkinkan oleh PERMA No. 4 tahun 2020,” tambahnya.

Heru menambahkan hak-hak dan perlindungan saksi telah diatur secara tidak langsung dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pada UU No. 12 tahun 2006 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Serta, diatur secara langsung oleh UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

7 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

8 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

9 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

11 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

11 hours ago