Ekonomi dan Bisnis

Pakar Hukum Bilang Begini Soal Pengajuan PKPU Antam oleh Crazy Rich Surabaya

Jakarta – Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinilai tidak masuk akal.

Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU Dr Teddy Anggoro mengatakan, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. 

Hal tersebut termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.

Baca juga: Harga Emas Antam Stagnan di Level Segini per Gramnya

“Artinya penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu,” katanya dikutip 9 Januari 2024.

Di samping itu, lanjut dia, Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said,” imbuhnya.

Dia pun menilai tuntutan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial untuk Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.

Baca juga: Fantastis! Ternyata Segini Kekayaan Tom Lembong, Co-Captain Timnas AMIN yang Viral Usai Live TikTok Bareng Anies

Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan Negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.  

“Keputusan direksi harus mendapat persetujuan dari orang yang mungkin tidak punya latarbelakang di bidang itu. Betapa terganggu perusahaan nantinya,” tukasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago