Pak Gubernur, Selama PPKM Darurat, Bank, Asuransi, Leasing, dan Pegadaian Boleh Buka Kantor

Pak Gubernur, Selama PPKM Darurat, Bank, Asuransi, Leasing, dan Pegadaian Boleh Buka Kantor

Jakarta – Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sektor esensial bank dan non-bank, seperti, Asuransi, Dana Pensiun dan Leasing masih diperbolehkan untuk beroperasi secara terbatas. Izin tersebut mengacu pada surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jada Keuangan, Anto Prabowo pada 7 Juli 2021.

“Kami mengharapkan izin dan kerja sama Bapak Gubernur dan aparat kepolisian setempat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan yang terdiri dari Bank, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik,” tulis Anto pada surat yang dikirim kepada seluruh Gubernur Jawa dan Bali pada 7 Juli 2021.

Meski diizinkan beroperasi, OJK tetap meminta para pekerja di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Jumlah maksimal staf di kantor yang diizinkan juga dibatasi paling banyak 50%.

OJK menghimbau agar setiap layanan di sektor keuangan lebih mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital). Sehingga, tidak timbul klaster-klaster baru di perkantoran.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke Gedung Sahid Suherman dan mendapati sejumlah perusahaan termasuk asuransi Equity Life dan Mega Insurance masih buka. Setelah video sidak tersebut viral, esok harinya, kantor Equity Life dan Mega Insurance dibekukan sementara.

Padahal, kedua industri ini termasuk dalam sektor esensial. Sejumlah praktisi keuangan yang dihubungi Infobank mengatakan, penutupan sementara sektor esensial termasuk asuransi ini tidak beralasan, dan bisa menimbulkan kegaduhan dan kepanikan tersendiri. Bahkan, bisa berdampak pada industri.

“Bagaimana kalau ada klaim asuransi, seperti sekarang banyak yang sakit,” kata seorang praktisi asuransi ke Infobank.

Menurut sejumlah praktisi asuransi dan multifinance, surat OJK yang menegaskan kembali bahwa asuransi masuk sektor esensial perlu dihargai agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dari pemegang polis dan nasabah leasing yang akan mengambil BPKB yang sudah lunas.

Menurut data Infobank Institute, pada Triwulan I tahun 2021, pendapatan premi asuransi Jiwa mencapai Rp57,45 triliun. Atau naik 22% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp44,72 triliun. Dari data ini, industri asuransi jiwa sedang menuju pemulihan setelah tahun 2020 mengalami penurunan, termasuk kerugian investasi.

“Jangan sampai momentum ini hilang hanya karena kesalah pahamanan yang tidak berdasar sama sekali di kalangan Pemda,” kata seorang praktisi asuransi yang tak mau namanya disebut dan menyayangkan penutupan sementara asuransi setelah ke marahan Anies Baswedan yang terlihat dalam video yang viral. (*)

Related Posts

News Update

Top News