Pajak Tarif Hiburan Naik, Analis Ungkap Dampaknya ke Emiten dan IHSG

Jakarta – Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa mengalami kenaikan menjadi 40 hingga 75 persen yang tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.

Peningkatan pajak atas jasa hiburan tersebut mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Boy Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Begini Prospek Kinerja dan Saham Adaro

Head of Research Team Mirae Asset Sekuritas, Robertus Hardy, mengatakan bahwa, kenaikan tarif pajak tersebut tidak akan berdampak signifikan secara jangka panjang terhadap emiten-emiten sektor hiburan dari sisi potensi sistemiknya.

Namun, menurutnya terdapat pengaruh jangka pendek yang berpotensi mengalami penurunan permintaan dari pada konsumennya, di mana dipicu oleh masyarakat yang enggan pergi ke jasa hiburan tersebut.

“Kalau misal ada potensi penurunan demand misalnya nanti enggan untuk pergi karaoke, nonton bioskop, dan lain-lain ada dampaknya ke masing-masing emiten tersebut,” ucap Robertus dalam Media Day di Jakarta, 24 Januari 2024.

Baca juga: Pasar Obligasi 2024 Diproyeksi Tetap Kuat, MAMI Beberkan Penopangnya

Meski begitu, emiten-emiten tersebut tidak memiliki kapitalisasi pasar yang terlalu besar, sehingga untuk secara keseluruhan tidak begitu pengaruh pada kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG).

“Tapi kan emiten ini juga market cap-nya ngga begitu sistemik dengan IHSG secara keseluruhan. Jadi menurut kita itu akan ada pengaruh dalam jangka pendek tapi ngga ada dampak signifikan secara jangka panjang terhadap potensi sistemiknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago