Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, akan mengganggu investasi di Tanah Air.
“Saya juga kaget pajak hiburan ini, memang ini mengganggu (investasi),” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen
Meski demikian, tambah Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan kepoadanya bahwa aturan tersebut akan ditunda dan akan dikaji terlebih dahulu.
Pasalnya, banyak pengusaha industri hiburan yang memprotes implementasi pajak tersebut. Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Tapi Pak Luhut sudah menyampaikan untuk di hold dulu (pajak hiburan), jangan dulu dilakukan masih membutuhkan kajian,” kata Bahlil.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha
Sehingga, jika pajak tersebut diberlakukan maka investor tidak akan berinvestasi di sektor ini. Begitupun dengan konsumen akan semakin sedikit untuk menggunakan jasa tersebut.
“Kalau tinggi bisa-bisa biaya ekonominya lebih tinggi, biaya produksi tinggi, harga jualnya tinggi, tidak kompetitif nanti, itu dampaknya kesana. Tapi lagi di hold pajaknya itu sudah diminta untuk di hold nanti kita butuh pertimbangan. Saya mengerti apa yang disampakikan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak kita,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More