Moneter dan Fiskal

Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, akan mengganggu investasi di Tanah Air.

“Saya juga kaget pajak hiburan ini, memang ini mengganggu (investasi),” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Meski demikian, tambah Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan kepoadanya bahwa aturan tersebut akan ditunda dan akan dikaji terlebih dahulu.

Pasalnya, banyak pengusaha industri hiburan yang memprotes implementasi pajak tersebut. Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tapi Pak Luhut sudah menyampaikan untuk di hold dulu (pajak hiburan), jangan dulu dilakukan masih membutuhkan kajian,” kata Bahlil.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha

Sehingga, jika pajak tersebut diberlakukan maka investor tidak akan berinvestasi di sektor ini. Begitupun dengan konsumen akan semakin sedikit untuk menggunakan jasa tersebut.

“Kalau tinggi bisa-bisa biaya ekonominya lebih tinggi, biaya produksi tinggi, harga jualnya tinggi, tidak kompetitif nanti, itu dampaknya kesana. Tapi lagi di hold pajaknya itu sudah diminta untuk di hold nanti kita butuh pertimbangan. Saya mengerti apa yang disampakikan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak kita,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

4 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

10 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

10 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

10 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

10 hours ago