Moneter dan Fiskal

Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Bahlil Wanti-Wanti Bakal Ganggu Investasi RI

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, akan mengganggu investasi di Tanah Air.

“Saya juga kaget pajak hiburan ini, memang ini mengganggu (investasi),” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Meski demikian, tambah Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan kepoadanya bahwa aturan tersebut akan ditunda dan akan dikaji terlebih dahulu.

Pasalnya, banyak pengusaha industri hiburan yang memprotes implementasi pajak tersebut. Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tapi Pak Luhut sudah menyampaikan untuk di hold dulu (pajak hiburan), jangan dulu dilakukan masih membutuhkan kajian,” kata Bahlil.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha

Sehingga, jika pajak tersebut diberlakukan maka investor tidak akan berinvestasi di sektor ini. Begitupun dengan konsumen akan semakin sedikit untuk menggunakan jasa tersebut.

“Kalau tinggi bisa-bisa biaya ekonominya lebih tinggi, biaya produksi tinggi, harga jualnya tinggi, tidak kompetitif nanti, itu dampaknya kesana. Tapi lagi di hold pajaknya itu sudah diminta untuk di hold nanti kita butuh pertimbangan. Saya mengerti apa yang disampakikan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak kita,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

6 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

8 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

9 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

11 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

11 hours ago