Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, akan mengganggu investasi di Tanah Air.
“Saya juga kaget pajak hiburan ini, memang ini mengganggu (investasi),” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Baca juga: Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen
Meski demikian, tambah Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan kepoadanya bahwa aturan tersebut akan ditunda dan akan dikaji terlebih dahulu.
Pasalnya, banyak pengusaha industri hiburan yang memprotes implementasi pajak tersebut. Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Tapi Pak Luhut sudah menyampaikan untuk di hold dulu (pajak hiburan), jangan dulu dilakukan masih membutuhkan kajian,” kata Bahlil.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha
Sehingga, jika pajak tersebut diberlakukan maka investor tidak akan berinvestasi di sektor ini. Begitupun dengan konsumen akan semakin sedikit untuk menggunakan jasa tersebut.
“Kalau tinggi bisa-bisa biaya ekonominya lebih tinggi, biaya produksi tinggi, harga jualnya tinggi, tidak kompetitif nanti, itu dampaknya kesana. Tapi lagi di hold pajaknya itu sudah diminta untuk di hold nanti kita butuh pertimbangan. Saya mengerti apa yang disampakikan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak kita,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More