Moneter dan Fiskal

Pajak E-commerce: Menkeu Diskusikan Kekhawatiran Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan diskusi terkait adanya kekhawatiran para pelaku e-commerce untuk beralih berdagang dari platform marketplace ke media sosial lantaran penerapan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan pajak bagi e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 ini dipastikan tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace itu sendiri.

“Kita terus mendengar kekhawatiran ke medsos. Akan terjadi persaingan yang tidak sama masuk platform dan jual individu di medsos. Kita terus diskusi dan bentuk ekosistem,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak melulu memungut pajak. Menurutnya, pajak merupakan untuk kepentingan bersama yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat juga. Penerapan pajak e-commerce ini juga bertujuan untuk memberi kepastian pelaku usaha.

“Kita gak melulu betujuan memungut pajak. Mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung dan diberi insentif. Yang paling penting memahami kegiatan ekonomi di masyarakat,” ucap Srimul.

Lebih lanjut dirinya juga mengklarifikasi, bahwa PMK 210 ini tidak  mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Para pelaku e-commerce, kata dia, adalah rekan kerja pemerintah, sehingga para pembuat kebijakan akan selalu mendukung perkembangan industri yang tergolong baru ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani. Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago