Moneter dan Fiskal

Pajak E-commerce: Menkeu Diskusikan Kekhawatiran Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan diskusi terkait adanya kekhawatiran para pelaku e-commerce untuk beralih berdagang dari platform marketplace ke media sosial lantaran penerapan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan pajak bagi e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 ini dipastikan tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace itu sendiri.

“Kita terus mendengar kekhawatiran ke medsos. Akan terjadi persaingan yang tidak sama masuk platform dan jual individu di medsos. Kita terus diskusi dan bentuk ekosistem,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak melulu memungut pajak. Menurutnya, pajak merupakan untuk kepentingan bersama yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat juga. Penerapan pajak e-commerce ini juga bertujuan untuk memberi kepastian pelaku usaha.

“Kita gak melulu betujuan memungut pajak. Mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung dan diberi insentif. Yang paling penting memahami kegiatan ekonomi di masyarakat,” ucap Srimul.

Lebih lanjut dirinya juga mengklarifikasi, bahwa PMK 210 ini tidak  mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Para pelaku e-commerce, kata dia, adalah rekan kerja pemerintah, sehingga para pembuat kebijakan akan selalu mendukung perkembangan industri yang tergolong baru ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani. Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

53 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

7 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

7 hours ago