Moneter dan Fiskal

Pajak E-commerce: Menkeu Diskusikan Kekhawatiran Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan diskusi terkait adanya kekhawatiran para pelaku e-commerce untuk beralih berdagang dari platform marketplace ke media sosial lantaran penerapan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan pajak bagi e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 ini dipastikan tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace itu sendiri.

“Kita terus mendengar kekhawatiran ke medsos. Akan terjadi persaingan yang tidak sama masuk platform dan jual individu di medsos. Kita terus diskusi dan bentuk ekosistem,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak melulu memungut pajak. Menurutnya, pajak merupakan untuk kepentingan bersama yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat juga. Penerapan pajak e-commerce ini juga bertujuan untuk memberi kepastian pelaku usaha.

“Kita gak melulu betujuan memungut pajak. Mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung dan diberi insentif. Yang paling penting memahami kegiatan ekonomi di masyarakat,” ucap Srimul.

Lebih lanjut dirinya juga mengklarifikasi, bahwa PMK 210 ini tidak  mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Para pelaku e-commerce, kata dia, adalah rekan kerja pemerintah, sehingga para pembuat kebijakan akan selalu mendukung perkembangan industri yang tergolong baru ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani. Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 hour ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago