Moneter dan Fiskal

Pajak E-commerce: Menkeu Diskusikan Kekhawatiran Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan diskusi terkait adanya kekhawatiran para pelaku e-commerce untuk beralih berdagang dari platform marketplace ke media sosial lantaran penerapan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan pajak bagi e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 ini dipastikan tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace itu sendiri.

“Kita terus mendengar kekhawatiran ke medsos. Akan terjadi persaingan yang tidak sama masuk platform dan jual individu di medsos. Kita terus diskusi dan bentuk ekosistem,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak melulu memungut pajak. Menurutnya, pajak merupakan untuk kepentingan bersama yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat juga. Penerapan pajak e-commerce ini juga bertujuan untuk memberi kepastian pelaku usaha.

“Kita gak melulu betujuan memungut pajak. Mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung dan diberi insentif. Yang paling penting memahami kegiatan ekonomi di masyarakat,” ucap Srimul.

Lebih lanjut dirinya juga mengklarifikasi, bahwa PMK 210 ini tidak  mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Para pelaku e-commerce, kata dia, adalah rekan kerja pemerintah, sehingga para pembuat kebijakan akan selalu mendukung perkembangan industri yang tergolong baru ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani. Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

6 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

15 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

16 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

17 hours ago