Moneter dan Fiskal

Pajak E-commerce: Menkeu Diskusikan Kekhawatiran Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan diskusi terkait adanya kekhawatiran para pelaku e-commerce untuk beralih berdagang dari platform marketplace ke media sosial lantaran penerapan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan pajak bagi e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 ini dipastikan tidak akan mempersulit proses pelaporan pajak para pelaku maupun pengelola platform marketplace itu sendiri.

“Kita terus mendengar kekhawatiran ke medsos. Akan terjadi persaingan yang tidak sama masuk platform dan jual individu di medsos. Kita terus diskusi dan bentuk ekosistem,” ujar Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak melulu memungut pajak. Menurutnya, pajak merupakan untuk kepentingan bersama yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat juga. Penerapan pajak e-commerce ini juga bertujuan untuk memberi kepastian pelaku usaha.

“Kita gak melulu betujuan memungut pajak. Mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung dan diberi insentif. Yang paling penting memahami kegiatan ekonomi di masyarakat,” ucap Srimul.

Lebih lanjut dirinya juga mengklarifikasi, bahwa PMK 210 ini tidak  mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Para pelaku e-commerce, kata dia, adalah rekan kerja pemerintah, sehingga para pembuat kebijakan akan selalu mendukung perkembangan industri yang tergolong baru ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani. Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

17 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

59 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

1 hour ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago