Moneter dan Fiskal

Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada merchant di e-commerce tidak akan membebankan atau menaikkan harga barang yang dijual kepada konsumen.

Bimo menjelaskan, pajak e-commerce ini bukan merupakan pajak baru, sehingga tidak akan menaikkan harga barang yang ditawarkan kepada konsumen.

Menurutnya, merchant sudah menghitung kewajiban pajaknya, meskipun tanpa melalui pemungutan dari platform atau marketplace.

“Enggak ada (kenaikan harga), ini bukan pajak baru, tidak akan menaikan harga. Jadi platform kan sudah jelas harganya, mereka sudah menghitung kewajiban perpajakan, tanpa melalui pemungutan platform, mereka juga harus comply,” kata Bimo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca juga: Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya

Bimo menyatakan, aturan tersebut sudah berprinsip pada keadilan sesuai dengan yang selama ini telah diimplementasikan pemerintah.

“Policy itu sudah sangat fair sesuai dengan apa yang selama ini sebenernya diimplementasikan,” pungkasnya.

Kekhawatiran tersebut disuarakan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang menilai adanya potensi aturan pajak tersebut berdampak pada konsumen di dalam praktiknya.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

Baca juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Seberapa Besar Dampaknya ke Penerimaan Negara?

“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Juli 2025.

idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus Marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago