Moneter dan Fiskal

Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada merchant di e-commerce tidak akan membebankan atau menaikkan harga barang yang dijual kepada konsumen.

Bimo menjelaskan, pajak e-commerce ini bukan merupakan pajak baru, sehingga tidak akan menaikkan harga barang yang ditawarkan kepada konsumen.

Menurutnya, merchant sudah menghitung kewajiban pajaknya, meskipun tanpa melalui pemungutan dari platform atau marketplace.

“Enggak ada (kenaikan harga), ini bukan pajak baru, tidak akan menaikan harga. Jadi platform kan sudah jelas harganya, mereka sudah menghitung kewajiban perpajakan, tanpa melalui pemungutan platform, mereka juga harus comply,” kata Bimo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca juga: Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya

Bimo menyatakan, aturan tersebut sudah berprinsip pada keadilan sesuai dengan yang selama ini telah diimplementasikan pemerintah.

“Policy itu sudah sangat fair sesuai dengan apa yang selama ini sebenernya diimplementasikan,” pungkasnya.

Kekhawatiran tersebut disuarakan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang menilai adanya potensi aturan pajak tersebut berdampak pada konsumen di dalam praktiknya.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

Baca juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Seberapa Besar Dampaknya ke Penerimaan Negara?

“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Juli 2025.

idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus Marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

51 mins ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

1 hour ago

Jelang Long Weekend Paskah, IHSG Kembali Ditutup Merosot 2 Persen Lebih ke Posisi 7.026

Poin Penting IHSG turun 2,19% ke 7.026, dengan 530 saham melemah. Mayoritas sektor terkoreksi, dipimpin… Read More

2 hours ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Gempa Sulut-Malut Tetap Berjalan

Poin Penting Layanan BSI tetap berjalan normal di wilayah terdampak gempa, hanya satu cabang terkendala… Read More

2 hours ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

2 hours ago

KPP Supply Bank BPD Bali Tembus Rp44,40 Miliar di Awal 2026

Poin Penting Penyaluran Kredit Pembiayaan Perumahan (KPP) Bank BPD Bali tumbuh signifikan, dengan sisi supply… Read More

2 hours ago