Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar.
Kemudian pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jumlah tersebut termasuk 15 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober,” ujar Dwi dalam keterangan resmi.
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024
Adapun penunjukan di bulan Oktober 2024 di antaranya, FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., Deezer, Rebecca Hall, Youzu Games Hongkong Limited, Arenanet, LLC, Neris Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, Betterme International Limited, Actitech Limited, Betterme Limited, dan Lumen Research Limited.
“Sementara, pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu Nexway Sasu, Hotjar Limited, dan Foxit Software Incorporated,” tambahnya.
Dwi menyebut, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” rincinya.
Baca juga: Gali Potensi Pajak, Pemerintah Bakal Monitor Shadow Economy
Lebih lanjut penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2024.
Baca juga: Wamenkeu Anggito Wanti-wanti AI Bisa Gantikan Peran Ditjen Pajak
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,43 triliun.
Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More