News Update

Pagatan Usaha Makmur Kembangkan Biochar, Ajak Warga Kalteng Bangun Ekonomi Hijau

Jakarta – Pagatan Usaha Makmur (PUM) terus mendorong reforestasi di Kalimantan Tengah melalui pendekatan ekonomi sirkular. Salah satu langkah terbarunya adalah pengembangan biochar, pupuk organik hasil olahan limbah pertanian seperti sekam padi dan kayu.

Co-Founder & CEO PUM, Rio Christiawan, menjelaskan bahwa tantangan awal proyek ini adalah bagaimana menjamin masyarakat sekitar tetap mendapat manfaat ekonomi.

“Dulu kita jual biochar dengan harga standar di penduduk sekitar, ternyata hanya break even. Masyarakat tidak merasakan untung lebih, akhirnya mereka memilih berladang seperti biasa, yang berpotensi mengancam reforestasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

RIo menambahkan, solusinya PUM memperluas pasar ke wilayah Kalimantan Tengah dengan harga lebih kompetitif, sekaligus membentuk skema koperasi. Masyarakat diajak membentuk koperasi yang mengumpulkan hasil sekam sawah untuk kemudian diolah bersama PUM menjadi biochar siap pakai.

Hasil olahan ini dimanfaatkan untuk pupuk tanaman pisang hingga komoditas lain, mendukung rantai nilai pertanian lokal yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: ISEI Luncurkan Lead Indicator, Panduan Strategis Dorong Ekonomi Nasional

Selain itu, PUM juga menyiapkan fasilitas pelatihan dan pemberdayaan, termasuk membuka lapangan kerja baru di desa.

“Modelnya tidak sekadar jual beli. Kami ingin seluruh prosesnya melibatkan masyarakat: dari petani, tenaga kerja, hingga generasi muda yang mengelola desain kemasan dan pemasaran produk,” kata Rio.

Produk turunan lain seperti kopi lokal ‘Kopi Bangun Jaya’ dan keripik pisang juga menjadi contoh nyata implementasi ekonomi sirkular yang dijalankan PUM. Saat ini produk tersebut sudah bisa ditemui di beberapa coffee shop di Kalimantan Tengah, dengan rencana ekspansi ke marketplace nasional.

Ke depan, PUM menargetkan produk-produk hasil pemberdayaan ini bisa masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk coffee shop di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Harapannya kopi lokal dan keripik pisang dari desa bisa jadi kebanggaan di Senayan, bukan cuma di kabupaten. Jadi reforestasi bukan hanya menanam pohon, tapi juga menumbuhkan ekonomi warga,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pagatan Usaha Makmur atau PUM adalah perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem dan pengembangan ekonomi hijau berbasis masyarakat.

Melalui PLUM Project, PUM menghadirkan solusi berbasis alam dan restorasi ekosistem untuk mendukung dekarbonisasi, ketahanan iklim, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Baca juga: CELIOS: Transisi Ekonomi Hijau Berpotensi Tambah PDB Rp2.943 Triliun

Bekerja sama dengan masyarakat lokal dan para ahli, PLUM melindungi hutan dan satwa sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas sekitar.

Rio juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan keadilan ekologis, model bisnis berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Proyek PLUM di Kalimantan Tengah diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana restorasi berbasis komunitas dapat mendorong pencapaian target Net Zero Emission 2060, sekaligus membuka jalur ekonomi baru yang inklusif. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago