Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Restui Tebar Dividen Rp77,83 Miliar

Jakarta – PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, 19 Juni 2024. Salah satu hasilnya para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih sebagian akan digunakan sebagai dividen.

Dalam keterangan tertulis, manajemen TKIM menjelaskan bahwa, akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan senilai Rp25 per saham atau setara dengan USD4,78 juta dari laba bersih atau senilai Rp77,83 miliar.

Baca juga: Indah Kiat Sepakat Tebar Dividen Rp50 per Lembar Saham

“Sebesar USD77,83 miliar atau setara dengan USD4,78 juta pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal 31 Mei 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp25,” tulis manajemen TKIM, 19 Juni 2024.

Sementara itu, sebanyak USD10 juta dari laba bersih atau setara dengan Rp162,53 miliar telah ditetapkan sebagai cadangan dan sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba atau retained earnings (RE).

Dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun 2023, laba bersih yang berhasil diraih oleh TKIM adalah USD172,01 juta.

Baca juga: Moratelindo Absen Bagi Dividen, Laba Ditahan untuk Ekspansi Bisnis

Untuk laba bersih konsolidasian untuk periode tiga bulan pertama di 2023 tercatat sebesar USD104,6 juta atau mengalami peningkatan 1.049,5 persen dari periode tahun sebelumnya yang tercatat senilai USD9,1 juta. (*)

Adapun pada periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024, perseroan berhasil meraih penjualan bersih konsolidasian sebesar USD278,0 juta atau menurun 6,9 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai USD298,5 juta. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

56 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

1 hour ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago