Poin Penting
Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal tersebut merujuk kepada pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023 terkait implementasi Coretax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai wajib pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ucap Idahan dalam keterangan resmi dikutip, 13 Januari 2026.
Baca juga: Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global
PAAI juga menilai kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
Sementara Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menambahkan, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Menurutnya, agen asuransi yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegas Sandy.
Selanjutnya, menurut Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.
Adapun, PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
Baca juga: OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
PAAI meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Coretax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah.
PAAI turut menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi. (*)
Editor: Galih Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More