OVO Perluas Jangkauan OVO QR Code ke 9.000 UKM
Jakarta – Platform pembayaran digital OVO, memperluas jangkauannya ke 9.000 usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menginisiasi layanan pembayaran non tunai melalui OVO QR code yang dapat diakses melalui aplikasi OVO.
President Director OVO, Adrian Suherman mengatakan, upaya ini dilakukan guna memastikan lebih banyak pemilik usaha kecil, warung, dan kios dapat memanfaatkan teknologi non tunai untuk pertama kalinya, serta menumbuhkan bisnis mereka secara lebih cepat.
“Dengan QR code OVO, bahkan warung kelontong yang tidak terjangkau pembayaran menggunakan mesin electronic data capture (EDC), dapat memanfaatkan teknologi dan menerima pembayaran non tunai,” ujar Adrian di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca juga: OVO Incar 20 Juta Pengguna Baru di 2018
Adrian menargetkan, hingga penghujung 2018, sebanyak 100 ribu UKM bisa menikmati layanan QR code yang disediakan OVO guna mempermudah masyarakat dalam bertransaksi non tunai.
“Tersedianya QR code di UKM, menjadikan OVO sebagai main wallet yang dapat digunakan oleh siapapun, di manapun, dan kapanpun. Pelanggan sekarang dapat menggunakan dompet digital OVO di seluruh Indonesia, dari restoran, hingga minimarket, untuk transportasi, belanja di toko, warung, hingga gerai tradisional,” tutup Adrian. (Bagus)
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More
Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More
Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More
Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More
Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More