Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending saat ini menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk UMKM dan sektor produktif di Indonesia. Dalam hal ini, fintech P2P turut mendukung tren pemulihan ekonomi yang tengah terjadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding penyaluran pinjaman fintech lending ke UMKM per Maret 2022 telah mencapai Rp13,2 triliun. Angka ini mencapai 36% dari total outstanding pinjaman fintech lending.
“Ke depan, OJK akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending kepada sektor produktif, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tulis OJK seperti dikutip Selasa, 17 Mei 2022.
Adapun hingga 22 April 2022, OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech P2P atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Ada satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Dengan banyaknya fintech ilegal yang masih beredar, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Daftar tersebut bisa dilihat melalui situs resmi OJK, yaitu ojk.go.id
Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang di terima. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More
Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More
Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More