News Update

Otoritas Persilakan SNP Finance Cari Investor

Jakarta — Dalam upaya penyelesaian sengketa dengan para kreditor bank dan pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), pemegang saham dan manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diperkenankan mencari investor strategis.

Setelah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 14 Mei 2018, efektif sumber dana paling memungkinkan dalam menyelesaikan tunggakan SNP Finance kepada para kreditor dan pemegang MTN adalah melalui suntikan modal pemegang saham, atau alternatif lain adalah dengan investor strategis. Karena dengan menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan yang tergabung dalam Grup Columbia itu akan sulit mengandalkan dana dari hasil perputaran bisnis.

“Silakan SNP yakinkan ke Kreditur dan Pemegang MTN soal penyelesaian permasalahan. Termasuk bawa investor dll. Itu kalimat yang selalu saya ucapkan kepada pengurus dan pemilik SNP,” tutur Bambang W Budiawan, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2018.

Sebagaimana diketahui, OJK telah membekukan operasional SNP Finance per 14 Mei melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Sanksi dijatuhkan terkait dengan kasus gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.

Pencabutan sanksi pembekuan operasional SNP Finance hanya bisa dilakukan bila perseroan bisa memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan otoritas keuangan, salah satunya adalah meningkatkan permodalan. Karena berdasarkan temuan OJK, tingkat permodalan SNP Finance jauh dari memenuhi batas aman yang ditetapkan.

Sementara itu hasil Rapat Verifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance yang digelar maraton, mencatat total tunggakan SNP Finance sedikitnya senilai Rp4,08 triliun kepada kreditor bank dan pemegang MTN. Dari berkas Proposal Rencana Perdamaian (revisi) yang diajukan manajemen perseroan, terinci utang terhadap kreditor bank senilai Rp2,23 triliun. Sementara utang kepada pemegang MTN senilai Rp1,85 triliun.

Sampai saat ini, Leo Chandra sebagai pemegang saham mayoritas SNP Finance, yang memiliki 33,35 persen melalui kepemilikan langsung dan 66,65 persen dimiliki oleh bersama keluarga melalui PT Cipta Pratama Mandiri masih belum memberikan tanggapan.

Direktur Utama SNP Finance, Donni Satria juga tidak berkenan memberikan pernyataan terkait dengan kasus yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya. “Saya belum bisa jawab,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin lalu. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

16 mins ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

1 hour ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

1 hour ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

1 hour ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

4 hours ago