Keuangan

Otoritas Keuangan Diduduki Parpol, Independensi dan Stabilitas Keuangan Bakal Terganggu

Jakarta – Penghapusan pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah terbentuk baik selama ini, Deni Friawan Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS mengatakan, ketentuan tersebut bisa membahayakan jika lembaga otoritas keuangan dikuasai oleh politisi atau yang memiliki kepentingan jangka pendek.

“Ini akan mengganggu independensi mereka dalam membuat kebijakan yang baik bagi stabiltas sektor keuangan,” ujarnya di Jakarta, 27 Oktober 2022.

Terkait dengan adanya unsur politik di dalam lembaga sektor keuangan, ia menilai, hal tersebut akan membentuk permasalahan dari sisi ekonomi politik yaitu perebutan kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat) DPR, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga otoritas keuangan.

“Jadi disini DPR ingin mengambil semuanya dan ingin mempunyai kontrol terhadap lembaga keuangan ini. Lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga-lembaga ini, panselnya semuanya yang buat DPR, yang milih DPR setelah pansel terbentuk DPR memilih kandidatnya setelah itu tinggal diserahkan kepada Presiden untuk disahkan, artinya semuanya dibawah kontrol DPR,” ucap Deni.

Sehingga, lanjutnya, ini jelas sekali, jika dibiarkan, independensi lembaga keuangan akan sulit. Meskipun di partai politik memiliki orang professional di bidang keuangan, tetapi karena yang memilih DPR tidak menutup kemungkinan keputusan yang diambil nantinya akan ada unsur kepentingan poilitik.

“Kalau dewan pimpinan lembaga keuangan dari parpol, pengawasnya dari parpol, di Kementerian Keuangan sebagai KSSK juga orang politik, itu kan kalau mereka mau menangkan pemilu ya sudah stimulus saja, yang penting menang jangka pendek, uang disebar tapi konsekuensi berikutnya kan tidak lihat. Itu yang kita hindari karena itu bisa berpotensi akan membuat krisis makin parah dan makin lama,” tegas Deni. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

11 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

16 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

16 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

17 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

19 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

20 hours ago