Keuangan

Otoritas Keuangan Diduduki Parpol, Independensi dan Stabilitas Keuangan Bakal Terganggu

Jakarta – Penghapusan pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah terbentuk baik selama ini, Deni Friawan Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS mengatakan, ketentuan tersebut bisa membahayakan jika lembaga otoritas keuangan dikuasai oleh politisi atau yang memiliki kepentingan jangka pendek.

“Ini akan mengganggu independensi mereka dalam membuat kebijakan yang baik bagi stabiltas sektor keuangan,” ujarnya di Jakarta, 27 Oktober 2022.

Terkait dengan adanya unsur politik di dalam lembaga sektor keuangan, ia menilai, hal tersebut akan membentuk permasalahan dari sisi ekonomi politik yaitu perebutan kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat) DPR, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga otoritas keuangan.

“Jadi disini DPR ingin mengambil semuanya dan ingin mempunyai kontrol terhadap lembaga keuangan ini. Lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga-lembaga ini, panselnya semuanya yang buat DPR, yang milih DPR setelah pansel terbentuk DPR memilih kandidatnya setelah itu tinggal diserahkan kepada Presiden untuk disahkan, artinya semuanya dibawah kontrol DPR,” ucap Deni.

Sehingga, lanjutnya, ini jelas sekali, jika dibiarkan, independensi lembaga keuangan akan sulit. Meskipun di partai politik memiliki orang professional di bidang keuangan, tetapi karena yang memilih DPR tidak menutup kemungkinan keputusan yang diambil nantinya akan ada unsur kepentingan poilitik.

“Kalau dewan pimpinan lembaga keuangan dari parpol, pengawasnya dari parpol, di Kementerian Keuangan sebagai KSSK juga orang politik, itu kan kalau mereka mau menangkan pemilu ya sudah stimulus saja, yang penting menang jangka pendek, uang disebar tapi konsekuensi berikutnya kan tidak lihat. Itu yang kita hindari karena itu bisa berpotensi akan membuat krisis makin parah dan makin lama,” tegas Deni. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

3 mins ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

1 hour ago

KBank Perkuat Ekspansi Regional, Tegaskan Investasi pada Bank Maspion

Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah Setelah Reli 5 Hari

Jakarta - BNI Sekuritas menyoroti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

Solo International Art Camp 2024, Seni yang Menghubungkan Dunia

Solo - Solo International Art Camp (SIAC) 2024 kembali lagi. Event yang digelar pada 17-24… Read More

3 hours ago