Keuangan

Otoritas Keuangan Diduduki Parpol, Independensi dan Stabilitas Keuangan Bakal Terganggu

Jakarta – Penghapusan pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah terbentuk baik selama ini, Deni Friawan Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS mengatakan, ketentuan tersebut bisa membahayakan jika lembaga otoritas keuangan dikuasai oleh politisi atau yang memiliki kepentingan jangka pendek.

“Ini akan mengganggu independensi mereka dalam membuat kebijakan yang baik bagi stabiltas sektor keuangan,” ujarnya di Jakarta, 27 Oktober 2022.

Terkait dengan adanya unsur politik di dalam lembaga sektor keuangan, ia menilai, hal tersebut akan membentuk permasalahan dari sisi ekonomi politik yaitu perebutan kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat) DPR, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga otoritas keuangan.

“Jadi disini DPR ingin mengambil semuanya dan ingin mempunyai kontrol terhadap lembaga keuangan ini. Lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga-lembaga ini, panselnya semuanya yang buat DPR, yang milih DPR setelah pansel terbentuk DPR memilih kandidatnya setelah itu tinggal diserahkan kepada Presiden untuk disahkan, artinya semuanya dibawah kontrol DPR,” ucap Deni.

Sehingga, lanjutnya, ini jelas sekali, jika dibiarkan, independensi lembaga keuangan akan sulit. Meskipun di partai politik memiliki orang professional di bidang keuangan, tetapi karena yang memilih DPR tidak menutup kemungkinan keputusan yang diambil nantinya akan ada unsur kepentingan poilitik.

“Kalau dewan pimpinan lembaga keuangan dari parpol, pengawasnya dari parpol, di Kementerian Keuangan sebagai KSSK juga orang politik, itu kan kalau mereka mau menangkan pemilu ya sudah stimulus saja, yang penting menang jangka pendek, uang disebar tapi konsekuensi berikutnya kan tidak lihat. Itu yang kita hindari karena itu bisa berpotensi akan membuat krisis makin parah dan makin lama,” tegas Deni. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago