Info Anda

Optimalkan Pajak, Jasa Raharja Bentuk Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Jakarta – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujarnya, dikutip hari ini, 10 Agustus 2022.

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Rivan.

Saat ini, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” pungkas Rivan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

8 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

9 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

9 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

10 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

11 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

11 hours ago