Info Anda

Optimalkan Pajak, Jasa Raharja Bentuk Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Jakarta – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujarnya, dikutip hari ini, 10 Agustus 2022.

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Rivan.

Saat ini, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” pungkas Rivan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Maybank Indonesia Raih The Asian Experience Awards 2024

Head, SME Banking Maybank Indonesia memberikan sambutan saat acara The Asian Experience Awards 2024, di… Read More

5 hours ago

LMAN Buka-bukaan soal Nasib Aset Rumah Dinas DPR

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengeklaim siap apabila ditugaskan untuk mengelola rumah dinas… Read More

6 hours ago

Mandiri Inhealth Perkuat Dampak Sosial ke Masyarakat Lewat Cara Ini

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) terus memperkuat komitmen dalam memberikan dampak positif bagi… Read More

6 hours ago

LMAN Kucurkan Rp134,35 Triliun untuk Pendanaan Lahan PSN

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memberikan pendanaan lahan sebesar Rp134,45 triliun untuk Proyek… Read More

6 hours ago

LMAN Gelontorkan Rp2,85 Triliun untuk Pembebasan Lahan IKN

Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah merealisasikan Rp2,85 triliun untuk pembebasan atau pengadaan lahan pembangunan… Read More

7 hours ago

Dari Gelar Doktor Kehormatan hingga Waketum Kadin, Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Jakarta – Nama Raffi Ahmad (37), belakangan menjadi perbincangan publik. Bukan karena prestasi di dunia showbiz yang… Read More

9 hours ago