Keuangan

Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan peningkatan kesehatan keuangan perusahan asuransi dan reasuransi yang tertuang dalam POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023.

Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI atau unit link.

“Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” papar OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Mei 2023.

Selain itu, aset PAYDI saat ini masih belum memiliki ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi Perusahaan.

Kemudian, penerbitan dua penyesuaian POJK tersebut juga bertujuan untuk terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Di sisi lain, kedua POJK tersebut turut mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Adapun, dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.

Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Secara rinci, POJK tersebut adalah POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Lalu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago