News Update

Optimalisasi Pengawasan Sistem Pembayaran Melalui Penerbitan PBI PJP dan PIP

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berupaya mengoptimalkan pengawasan sistem pembayaran di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Upaya optimalisasi ini tercermin melalui penguatan pengaturan terkait tindak lanjut pengawasan, evaluasi izin PJP dan penetapan PIP, serta kerangka perolehan data atau informasi. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga industri yang sehat, mendorong inovasi, dan memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan sistem pembayaran, sejalan dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PJP atau PIP, BI dapat menetapkan bentuk tindak lanjut pengawasan berupa meminta PJP/PIP untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, membatasi kegiatan usaha, menghentikan sementara sebagian/seluruh kegiatan, atau mencabut izin/penetapan PJP/PIP. Tindak lanjut pengawasan BI diantaranya dilakukan terhadap PJP dan PIP yang dinilai memiliki potensi yang membahayakan kelangsungan usaha meliputi aspek kinerja usaha dan permodalan, manajemen risiko serta keamanan dan keandalan sistem informasi dan/atau integritas atau kompetensi pengurus atau pemegang saham. Tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh BI harus direspons oleh PJP/PIP dengan penyampaian rencana tindak (action plan). Contoh tindak lanjut pengawasan yang dapat dilakukan oleh BI antara lain penambahan modal dari pemegang saham, aksi korporasi, dan sumber pendanaan lainnya, memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, atau fit and proper test, penggantian pengurus, pelaksanaan audit dan sertifikasi.

Tindak lanjut pengawasan BI juga dapat disertai penyesuaian kategori izin PJP, pengumuman kepada publik, penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama, serta penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil tindak lanjut pengawasan kepada otoritas lain.

Selanjutnya, optimalisasi fungsi evaluasi izin/penetapan juga dilakukan untuk mendukung tindak lanjut pengawasan oleh BI. Evaluasi izin PJP atau penetapan PIP dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan aspek terkait kinerja transaksi, aktivitas usaha dan kelembagaan, efisiensi atau tingkat konsentrasi industri, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Evaluasi izin/penetapan dijadikan dasar bagi BI untuk mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin/penetapan dalam hal izin/penetapan diberikan dengan jangka waktu, mencabut izin/penetapan, atau melanjutkan keberlangsungan usaha PJP/PIP.

Disamping optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin/penetapan, PBI PJP dan PBI PIP juga mengoptimalkan kerangka perolehan data atau informasi sistem pembayaran oleh BI. Dalam hal ini, BI dapat memperoleh data atau informasi melalui metode pelaporan, koneksi antar sistem (capturing), atau mekanisme lainnya. Cakupan data atau informasi terkait sistem pembayaran meliputi transaksi dan rincian transaksi, kinerja, serta kegiatan penyelengaraan, yang dilakukan oleh PJP atau PIP. Sementara itu, mekanisme perolehan data atau informasi melalui pelaporan oleh PJP atau PIP meliputi laporan berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, dan tahunan), maupun laporan insidental.

Contoh laporan berkala antara lain laporan keuangan, transaksi, fraud, serta rencana dan realisasi bisnis. Sementara itu, untuk pelaporan yang bersifat insidental meliputi antara lain perubahan modal, kepemilikan, pengendalian, atau audit sistem informasi atas perubahan signifikan, serta laporan dalam hal terjadi gangguan atau force majeure.

Optimalisasi tindak lanjut pengawasan, evaluasi izin/penetapan dan perolehan data atau informasi dilakukan untuk mewujudkan ekosistem sistem pembayaran nasional yang cepat, mudah, murah, aman dan andal serta dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. (Steven)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago