Jakarta – Bank Indonesia (BI) berupaya mengoptimalkan pengawasan sistem pembayaran di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Upaya optimalisasi ini tercermin melalui penguatan pengaturan terkait tindak lanjut pengawasan, evaluasi izin PJP dan penetapan PIP, serta kerangka perolehan data atau informasi. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga industri yang sehat, mendorong inovasi, dan memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan sistem pembayaran, sejalan dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PJP atau PIP, BI dapat menetapkan bentuk tindak lanjut pengawasan berupa meminta PJP/PIP untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, membatasi kegiatan usaha, menghentikan sementara sebagian/seluruh kegiatan, atau mencabut izin/penetapan PJP/PIP. Tindak lanjut pengawasan BI diantaranya dilakukan terhadap PJP dan PIP yang dinilai memiliki potensi yang membahayakan kelangsungan usaha meliputi aspek kinerja usaha dan permodalan, manajemen risiko serta keamanan dan keandalan sistem informasi dan/atau integritas atau kompetensi pengurus atau pemegang saham. Tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh BI harus direspons oleh PJP/PIP dengan penyampaian rencana tindak (action plan). Contoh tindak lanjut pengawasan yang dapat dilakukan oleh BI antara lain penambahan modal dari pemegang saham, aksi korporasi, dan sumber pendanaan lainnya, memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, atau fit and proper test, penggantian pengurus, pelaksanaan audit dan sertifikasi.
Tindak lanjut pengawasan BI juga dapat disertai penyesuaian kategori izin PJP, pengumuman kepada publik, penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama, serta penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil tindak lanjut pengawasan kepada otoritas lain.
Selanjutnya, optimalisasi fungsi evaluasi izin/penetapan juga dilakukan untuk mendukung tindak lanjut pengawasan oleh BI. Evaluasi izin PJP atau penetapan PIP dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan aspek terkait kinerja transaksi, aktivitas usaha dan kelembagaan, efisiensi atau tingkat konsentrasi industri, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Evaluasi izin/penetapan dijadikan dasar bagi BI untuk mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin/penetapan dalam hal izin/penetapan diberikan dengan jangka waktu, mencabut izin/penetapan, atau melanjutkan keberlangsungan usaha PJP/PIP.
Disamping optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin/penetapan, PBI PJP dan PBI PIP juga mengoptimalkan kerangka perolehan data atau informasi sistem pembayaran oleh BI. Dalam hal ini, BI dapat memperoleh data atau informasi melalui metode pelaporan, koneksi antar sistem (capturing), atau mekanisme lainnya. Cakupan data atau informasi terkait sistem pembayaran meliputi transaksi dan rincian transaksi, kinerja, serta kegiatan penyelengaraan, yang dilakukan oleh PJP atau PIP. Sementara itu, mekanisme perolehan data atau informasi melalui pelaporan oleh PJP atau PIP meliputi laporan berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, dan tahunan), maupun laporan insidental.
Contoh laporan berkala antara lain laporan keuangan, transaksi, fraud, serta rencana dan realisasi bisnis. Sementara itu, untuk pelaporan yang bersifat insidental meliputi antara lain perubahan modal, kepemilikan, pengendalian, atau audit sistem informasi atas perubahan signifikan, serta laporan dalam hal terjadi gangguan atau force majeure.
Optimalisasi tindak lanjut pengawasan, evaluasi izin/penetapan dan perolehan data atau informasi dilakukan untuk mewujudkan ekosistem sistem pembayaran nasional yang cepat, mudah, murah, aman dan andal serta dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. (Steven)
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More
Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More