Jakarta – BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.
Mengingat begitu strategisnya peran Program JKN-KIS dalam meningkatkan kualitas SDM dan memajukan kesejahteraan, pengelolaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan harus didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara di sisi lain potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS Kesehatan menemui permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal dan semakin hari semakin kompleks.
“Karena itu diperlukan dari pihak eksternal yang kompeten yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Selain dalam hal kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS. Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, BPJS Kesehatan juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten.
Fachmi menambahkan, sepanjang tahun 2018 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 kepemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp26 miliar. Sedangkan sampai dengan September tahun 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 Badan Usaha dengan iuran yang berhasil ditagih sejumlah Rp9,3 miliar.
Sampai dengan 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.520 rumah sakit dan klinik utama, 572 apotek PRB – kronis, dan 1.080 optik. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More