Jakarta – Optimalisasi layanan digital dirasa sangat penting ditengah pandemi covid-19, tak terkecuali bagi layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat menghadiri Media Gathering secara virtual. Menurutnya, ditengah penerapan digital yang masif di Indonesia, potensi layanan digital di sektor kesehatan bisa terus dikembangkan.
“Dulu orang bicara internet belum terasa, tapi saat ini dengan adanya Pandemi Covid-19, maka semua orang sudah tahu dan rasakan dampak penting internet. Internet ini juga jadi peranan dalam pelayanan kesehatan,” kata Andayani melaui video conference, Jumat 23 Oktober 2020.
Ia mengungkapkan, kemudahan layanan harus diberikan setiap rumah sakit di masa Pandemi Covid-19. Hal itulah yang terus dikembangkan BPJS Kesehatan dengan mengembangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara digital.
Andayani menjelaskan, manfaat bagi peserta jika mendaftar secara online yakni apabila menderita sakit, tidak terlalu lama berada di FKTP. Hal tersebut juga mendukung Pemerintah dalam nenjaga protokol kesehatan diantaranya tidak berkerumun di FKTP.
Dirinya juga mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2020 ini jumlah FKTP di Indonesia yang telah terintegrasi secara online sebanyak 15.112 FKTP. Pihaknya juga akan terus meningkatkan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More