Keuangan

Optima Crisis Cover Plus, Tawarkan 180% UP

Jakarta – Panin Dai-ichi Life meluncurkan produk baru asuransi kesehatan yang merupakan rider dari produk Unit Lini miliknya. Asuransi Kesehatan terbaru dari Panin Dai-ichi Life ini bertajuk Optima Crisis Cover Plus, yakni perlindungan dari tahap awal (early stage) terhadap 150 kondisi penyakit kritis dengan rentang usia masuk mulai 1 bulan hingga 70 tahun.

Perlindungan penyakit kritis kini semakin diminati mengingat risiko penyakit kritis trennya meningkat. Dalam laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) disebutkan, pada 2020 tiga perempat kematian di negara berkembang disebabkan oleh penyakit kritis. Melalui Optima Crisis Cover Plus, Panin Dai-ichi Life menawarkan total manfaat perlindungan hingga 180% dari Uang Pertanggungan, beserta manfaat lainnya.

Simon Imanto, Wakil Presiden Direktur mengatakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang unik dan beragam, Panin Dai-ichi Life terus berinovasi untuk menghadirkan solusi proteksi yang sesuai dengan kebutuhan di setiap tahap kehidupan. “Penting bagi nasabah untuk mengerti berbagai risiko kehidupan dan cara mengantisipasinya, termasuk risiko terhadap penyakit kritis. Penyakit kritis dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja, untuk itu itu perlindungan komprehensif terhadap penyakit kritis sangat diperlukan oleh siapapun“ ujarnya.

Optima Crisis Cover Plus merupakan manfaat asuransi tambahan (riders) yang dapat ditambahkan di polis asuransi unitlink utama. Produk ini dipasarkan melalui para agen asuransi profesional Panin Dai-ichi Life yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Panin Dai-ichi Life terus berkomitmen untuk melayani dan memenuhi janji kepada nasabah, termasuk dalam hal klaim untuk penyakit kritis. Berdasarkan data klaim Panin Dai-ichi Life, pada periode 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2016, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim sebanyak 227 klaim penyakit kritis dengan nilai lebih dari Rp 26 miliar.(*)

Apriyani

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

57 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago