Keuangan

Opini Jaksa Soal Aliran Dana Asabri Bikin Gaduh Publik

Jakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah menuding adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk pun menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya dan membuat gaduh publik.

“Klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami,” ujar Kresna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa pihaknya masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur yang disebutkan dihadapan publik. 

“Statement itu belum jelas berapa nilai pasti transaksi tersebut, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Sangat berbahaya, karena menggiring opini publik seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin,” kata Kresna.

Pihaknya pun merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya, yang digemborkan oleh Kejaksaan adalah milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri. “Padahal sangat jelas pembelian kapal-kapal  tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank,” ucapnya.

Terkait proses penyitaan aset kapal tanker, pihaknya juga menduga Kejaksaan melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Seperti contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penyidikan dan penelusuran aset seharusnya dapat dengan mudah melihat dari mana asal dana untuk pembelian kapal tersebut. Korps Adhyaksa pun wajib membuktikan adanya aliran dana terkait Asabri terhadap pembelian kapal itu. 

“Pembelian kapal tersebut adalah berasal dari invetasi perusahaan Jepang (Mitsui) yang sudah ada jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM. Jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri. Sebagai advokat, kami mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara Asabri sehingga nanti pada saatnya dipersidangan klien kami dapat menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah,” tegasnya.

Sementara Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko pun menyatakan, dalam proses penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan berbau fitnah dan mencoba menggiring opini publik merupakan sesuatu yang belum tentu benar.

“Dulu era Jaksa Agung almarhum Basrief Arief, informasi penyidikan selalu satu pintu yakni melalui Kapuspenkum ataupun langsung Jampidsus. Berbeda saat ini, sekelas Dirdik bisa koar-koar namun pernyataan yang dikeluarkan justru berpotensi mendistorsi proses penyidikan. Ini bahaya bisa mengganggu proses penegakan hukum yang berkeadilan, dan menjurus ke fitnah,” kata Fajar di Jakarta.

Ia pun berharap Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap berbagai pernyataan Dirdik agar lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. “Sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seakan-akan pihak yang masih menjadi tersangka sudah seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan. Apalagi opini tersebut belum pasti apakah benar atau salah,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

2 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

2 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

9 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

10 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

23 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

24 hours ago