Ombudsman Minta Penggunaan Anggaran Kementan Diawasi
Jakarta–Ombudsman Republik Indonesia bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Agus DW Martowardojo, yang dilaporkan terkait dengan wacana kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Kebijakan ini dinilai tidak memihak konsumen.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengakui, bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Gubernur BI. “Yang Lapor David Tobing,” tuturnya kepada Infobank, Senin, 18 September 2017.
Ia menjelaskan, Ombudsman sendiri selalu memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. “Jika Kemudian dinilai tak cukup, bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam,” tukasnya.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Hari ini, David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia melaporkan Gubernur BI karena diduga melakukan tindakan maladministrasi.
David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” kata David.
Sementara kepada wartawan akhir pekan lalu, Agus Marto menjelaskan, pengenaan biaya isi ulang uang (top up) elektronik tersebut perlu dilakukan. Karena, jika tidak, kemungkinan ketersediaan fasilitas top up uang elektronik tersebut akan terbatas. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat memahami terkait wacana ini. “Kalau kita tidak berikan kesempatan perbankan menambah biaya top up, nanti ketersediaan sarana pengisian akan terbatas,” tambahnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More