top up e-money
Jakarta – Pro kontra peraturan mengenai top up e-money (electronic money) belum reda. Kini, ada pengaduan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) e-money). Komisioner Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat dua laporan yang sudah diterima Ombudsman mengenai pengaduan terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang pengenaan biaya isi ulang uang elektrinik ((top up e-money.) “Hingga saat ini sudah terdapat dua laporan yang masuk dan itu isinya sama dan melaporkan pihak yang sama,” ungkap Dadan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 27 September 2017. Dirinya menambahkan, kedua pihak pelapor melaporkan pihak BI beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pelaksanaan Gerakan Nasional Non-tunai (GNNT). “Pihak terlapornya sama. Tapi kami dari ombudsman temukan fakta bahwa kebijakan ini bukan hanya BI tapi juga PUPR khusus jalan tol yang dari awal mereka jg ingin nol rupiah untuk top up,” jelas Dadan. (Baca juga : Top Up e-Money di bawah Rp200 Ribu Gratis, Ini Rinciannya ) Dadan menambahkan, pihaknya saat ini sedang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) guna dapat didengar dan di sampaikan ke pihak BI serta PUPR agar dapat memberikan tanggapan serta penjelasan lebih mendalam. “Proses selanjutnya ombudsman akan buat LHP. Kami juga undang Gubernur BI dan PUPR juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PUPR, dan emoney BI. Itu langkah yg akab kami tempuh selanjutnya,” jelas Dadan. Dadan mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua laporan yakni atas nama pribadi David Tobing dan atas nama lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta. Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp 200.000.
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More