Categories: Analisis

Ombudsman Nilai Sistem Aplikasi Kudo Milik Grab Rentan Kejahatan

Jakarta – Anggota Ombudsman Sektor Perbankan Dadan Suparjo melihat adanya kelemahan di sistem aplikasi Kudo sehingga membuka celah untuk terjadinya kejahatan.

Kudo yang diakusisi Grab pada tahun 2017 itu digunakan oleh Grab untuk melakukan rekrutmen mitra pengemudinya serta terhubung dengan ekosistem pembayaran milik Grab, yaitu OVO.

“Saya lihat (sistem) Kudo itu ada celah. Meskipun Kudo menjamin keamanan dari akun yang ada di sistemnya, transaksi yang terjadi tidak real time. Ini membuka celah untuk bermain-main,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 17 Septemeber 2019.

Menurut Dadan, seharusnya keamanan yang diterapkan aplikator milik Grab, perusahaan transportasi daring asal Malasyia, itu tidak hanya dapat menindak dan menelusuri tindakan penyelewengan tapi harusnya bisa mencegah dari potensi kejahatan.

Selain itu, bercermin dari kasus Kudo, Dadan menilai celah kejahatan itu muncul karena adanya kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu pelaku bisnis yang dalam hal ini pihak aplikator, konsumen serta perbankan.

Oleh karenanya, dirinya menghimbau agar otoritas moneter maupun otoritas pengawas harus senantiasa mengkaji regulasi terkait financial technology (fintech) mengingat sifat bisnis keuangan berbasis TI ini sangat dinamis.

“Bisnis perbankan sudah memasuki era financial technology, di mana interaksi transaksinya berbasis TI. Maka dari itu, regulasi serta kegiatan pengawasannya harus bergerak secara dinamis seiring perkembangan dunia TI itu sendiri. Jadi, regulasinya gak boleh ketinggalan zaman,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan selama Kudo masuk dalam payment system, maka pengawasan dan perizinan di bawah otoritas moneter itu. “Kami masih mencermati kasus (Kudo) iitu,” tegasnya.

Dia mengaku sejauh ini pihak BI belum terlalu banyak mengetahui seluk beluk bisnis Kudo. “Kita tidak diperkenankan bicara kebijakan. Selain saya sendiri tidak mengikuti tentang Kudo,” ungkap Onny.

Kudo disebut telah digunakan untuk membobol dana nasabah bank BUMN  sehingga mencapai total senilai Rp 16 miliar.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kanit I Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kompol, Ronald Sipayung, aksi pembobolan bank ini ini dilakukan oleh beberapa komplotan. Polisi saat ini yang sudah berhasil mengamankan dua orang yang dianggap pelaku kejahatan tersebut, yaitu YA (24) dan RF (23) yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN.

“Ini bentuk kecerdikan nasabahnya. Ada sesuatu yang tidak real time di antara proses yang melibatkan mereka itu. Konsumen dalam hal ini berhasil mengakali celah waktu itu sehingga saldo dia di Kudo tidak berkurang, tapi saldo virtualnya di bank itu berkurang karena bank yang membayar. Ini kelemahannya. Padahal di era online ini, era fintech, semuanya harus real time,” terang Dadan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

1 hour ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

2 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

14 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago