Moneter dan Fiskal

Ojol Harus Tahu! Pemerintah Beri Potongan Iuran BPJS hingga Separuh

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau mitra, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Program yang disiapkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pengemudi ojol untuk ketiga program tersebut.

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, JKM. Itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” kata Airlangga di kantornya, di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga kini terdapat sekitar 1,7 juta driver ojol yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK maupun JKM. Saat ini baru sekitar 250 pengemudi ojol yang sudah mendaftar secara mandiri.

Peningkatan Kompetensi Driver Ojol

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau agar para driver ojol meningkatkan kompetensinya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Pesan saya satu kepada teman-teman semua (driver ojol), ketidakpastian itu harus dijawab dengan kesiapan kompetensi,” katanya, saat mengisi acara diskusi publik bersama pengemudi ojol, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Asosiasi Ojol Ini Pilih Potongan Komisi 20 Persen daripada 10 Persen, Apa Alasannya?

Menurut Yassierli, pengemudi ojol dapat meningkatkan keterampilan melalui seminar wirausaha maupun pelatihan lain.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan sosial bagi driver. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

8 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

26 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

29 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago