Moneter dan Fiskal

Ojol Harus Tahu! Pemerintah Beri Potongan Iuran BPJS hingga Separuh

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau mitra, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Program yang disiapkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pengemudi ojol untuk ketiga program tersebut.

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, JKM. Itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” kata Airlangga di kantornya, di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga kini terdapat sekitar 1,7 juta driver ojol yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK maupun JKM. Saat ini baru sekitar 250 pengemudi ojol yang sudah mendaftar secara mandiri.

Peningkatan Kompetensi Driver Ojol

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau agar para driver ojol meningkatkan kompetensinya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Pesan saya satu kepada teman-teman semua (driver ojol), ketidakpastian itu harus dijawab dengan kesiapan kompetensi,” katanya, saat mengisi acara diskusi publik bersama pengemudi ojol, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Asosiasi Ojol Ini Pilih Potongan Komisi 20 Persen daripada 10 Persen, Apa Alasannya?

Menurut Yassierli, pengemudi ojol dapat meningkatkan keterampilan melalui seminar wirausaha maupun pelatihan lain.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan sosial bagi driver. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

11 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

38 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

56 mins ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

5 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

6 hours ago