Poin Penting
Jakarta – Di tengah berbagai kasus pahit yang membelit fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis kinerja industri ini tumbuh positif pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kinerja pindar syariah masih memiliki potensi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Optimisme tersebut tecermin dari peningkatan outstanding pembiayaan pindar syariah yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
“Outstanding pembiayaan Pindar Syariah per Oktober 2025 meningkat 38,15 persen yoy menjadi Rp1,87 triliun,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
Meski mencatat pertumbuhan, Agusman mengakui industri pindar syariah masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dimitigasi agar tidak menghambat kinerja perusahaan.
“Kinerja Pindar Syariah berpotensi terus tumbuh dengan tantangan utama pada penguatan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta perluasan literasi dan ekosistem syariah,” bebernya.
Di sisi lain, salah satu penyelenggara pindar syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menghadapi kasus gagal bayar.
Terbaru, OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh pengurus perusahaan.
Baca juga: Dugaan Gagal Bayar DSI, DPR Desak Tanggung Jawab dan Transparansi
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
Dalam pertemuan tersebut, Rizal menegaskan dialog lanjutan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pelindungan konsumen sekaligus pengawasan sektor jasa keuangan.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal, dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan itu, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
Rencana penyelesaian tersebut akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan selanjutnya disampaikan kepada OJK. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More
Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More
Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More
Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More
Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More
Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More