Keuangan

OJK Yakin DP 0% Kendaraan Tidak Akan Ganggu NPF

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin, peraturan mengenai perizinan multifinance menyalurkan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0% dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak akan memperbesar angka kredit macet atau non performing financing (NPF) dari pihak multifinance.

Sebab ketentuan tersebut sangatlah selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dengan NPF dibawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil resiko yang sangat baik.

“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layaklah harus memperhitungkan resikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP nol persen ini,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Bambang menambahkan, bagi perusahaan multifinance yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut maka wajib menerapkan uang muka sesuai yang ditetapkan sebelumnya. Bagi perusahaan multifinance yang memiliki NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% diwajibkan untuk memberikan DP paling rendah 10 persen dari kendaraan bermotor yang akan dibeli oleh debitur.

Sementara Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 % dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Kemudian, untuk Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Perlu diketahui, kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.

Mengenai tatacara penagihan, diatur beberapa hal seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago