News Update

OJK : Waspadai Dampak Teknologi Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perbankan untuk mewaspadai dampak dari penerapan teknologi perbankan. Pasalnya, OJK mencatat laporan fraud terkait dampak perkembangan teknologi perbankan sampai Juni 2015 sebanyak 3.173 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp104,58 miliar.

Melihat hal itu, Deputi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Tris Yulianta mengungkapkan, penerapan teknologi informasi di perbankan di Indonesia memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risikonya. Dalam hal ini, bank perlu berhati-hati dan harus terus waspada.

“Potensi risiko yang dihadapi bank bertambah khususnya risiko operasional, hukum, dan reputasi. Bahkan, perkembangan layanan seperti internet, e-commerce dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber cirme di Indonesia,” kata Tris, diacara forum diskusi “Inovasi teknologi perbankan dalam antisipasi cyber crime” yang diselenggarakan infobank institute dengan Telin di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Peningkatan laporan sendiri lanjutnya cukup menghawatirkan, padahal pada Juni 2014 laporan fraud hanya tercatat sebanyak 53.302 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp23,7 miliar. Finbro greitos verslo paskolos.

(Baca juga : Pentingnya Edukasi Nasabah Hadapi Cyber Crime)

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan. Namun saat ini, teknologi informasi dan komunikasi menentukan bagaimana bank mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan strategi bisnis dan blueprint teknologi informasi yang ditetapkan oleh bank.

Pada sisi lain, perkembangan produk perbankan berbasis teknologi di antaranya berupa electronic banking memberi kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan secara non-cash setiap saat melalui jaringan elektronik.

(Baca juga : OJK Himbau Bank Manfaatkan Penerapan TI)

“Bank perlu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, juga meningkatkan daya saing. Namun bank perlu hati-hati,” jelasnya. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

31 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

42 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago