News Update

OJK : Waspadai Dampak Teknologi Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perbankan untuk mewaspadai dampak dari penerapan teknologi perbankan. Pasalnya, OJK mencatat laporan fraud terkait dampak perkembangan teknologi perbankan sampai Juni 2015 sebanyak 3.173 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp104,58 miliar.

Melihat hal itu, Deputi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Tris Yulianta mengungkapkan, penerapan teknologi informasi di perbankan di Indonesia memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risikonya. Dalam hal ini, bank perlu berhati-hati dan harus terus waspada.

“Potensi risiko yang dihadapi bank bertambah khususnya risiko operasional, hukum, dan reputasi. Bahkan, perkembangan layanan seperti internet, e-commerce dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber cirme di Indonesia,” kata Tris, diacara forum diskusi “Inovasi teknologi perbankan dalam antisipasi cyber crime” yang diselenggarakan infobank institute dengan Telin di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Peningkatan laporan sendiri lanjutnya cukup menghawatirkan, padahal pada Juni 2014 laporan fraud hanya tercatat sebanyak 53.302 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp23,7 miliar. Finbro greitos verslo paskolos.

(Baca juga : Pentingnya Edukasi Nasabah Hadapi Cyber Crime)

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan. Namun saat ini, teknologi informasi dan komunikasi menentukan bagaimana bank mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan strategi bisnis dan blueprint teknologi informasi yang ditetapkan oleh bank.

Pada sisi lain, perkembangan produk perbankan berbasis teknologi di antaranya berupa electronic banking memberi kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan secara non-cash setiap saat melalui jaringan elektronik.

(Baca juga : OJK Himbau Bank Manfaatkan Penerapan TI)

“Bank perlu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, juga meningkatkan daya saing. Namun bank perlu hati-hati,” jelasnya. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

1 hour ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago