Perbankan

OJK Warning! Perbankan Diminta Tebalkan Pencadangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat memberikan dampak terhadap kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) di tengah kinerja saat ini yang resilien.

Untuk itu, OJK Meminta lembaga jasa keuangan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan.

“Serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat KSSK di Jakarta, 3 November 2022.

Meningkatnya tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral utama global yang disertai dengan quantitative tightening, penguatan dolar AS, serta volatilitas harga komoditas ke depan berpotensi memengaruhi kinerja LJK baik dari sisi portofolio investasi yang dimiliki, likuiditas, risiko kredit, maupun fungsi intermediasi. 

“Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahendra mengungkapkan, bahwa OJK akan mengambil langkah langkah proaktif untuk memastikan terjaganya SSK sebagai upaya memitigasi downside risk tersebut namun dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. 

OJK terus mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi. Di sisi lain, industri perbankan juga diharapkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

28 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago