Keuangan

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting

  • OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci, diawasi ketat, dan dijalankan oleh petugas bersertifikasi sesuai hukum.
  • Fenomena gagal bayar oleh ormas serta maraknya jual beli kendaraan STNK only berdampak serius, mendorong pengetatan underwriting, menekan pembiayaan, dan berpotensi menurunkan penjualan otomotif.
  • OJK menekankan tidak ada toleransi praktik ilegal—mulai dari penagihan tanpa surat kuasa hingga jual beli kendaraan tanpa BPKB—karena seluruh masalah bermuara pada kepastian hukum.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan debt collector memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan stabilitas industri perusahaan pembiayaan nasional. Tanpa mekanisme penagihan yang efektif, kinerja industri dinilai tidak akan sekuat seperti saat ini.

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar,” ujar Maman Firmansyah, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026., Kamis, 5 Februari 2026.

Ia bilang, OJK memandang perlu adanya pengaturan yang rinci serta pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penagihan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem pembiayaan.

Dalam konteks ekosistem tersebut, dirinya menyoroti munculnya sejumlah fenomena yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap industri perusahaan pembiayaan sepanjang 2025. 

Salah satunya adalah maraknya kasus gagal bayar yang melibatkan organisasi kemasyarakatan atau dikenal dengan istilah “ormas galbay”.

Menurutnya, dampak dari fenomena tersebut cukup serius. Bahkan, pada medio 2025 sempat terjadi kasus di mana kepala divisi hukum salah satu perusahaan pembiayaan di Surabaya menjadi korban penculikan oleh oknum ormas. 

Meski kasus tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi perusahaan pembiayaan dan asosiasi, kejadian itu menjadi perhatian serius regulator.

“Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” ujarnya.

Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor dengan skema STNK only yang dinilai berisiko dan berdampak terhadap industri pembiayaan. Maman menyebut, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait isu tersebut.

“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” ujarnya.

Menurut Maman, dampak lanjutan dari praktik tersebut dapat memengaruhi target penjualan industri otomotif, termasuk yang tercermin dalam data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi industri juga telah berkoordinasi dengan Gaikindo hingga Kementerian Perindustrian untuk mengatasi persoalan forum STNK only dan fenomena ormas gagal bayar.

Ia menilai, kedua isu tersebut saling berkaitan dan sama-sama memberikan tekanan terhadap industri perusahaan pembiayaan.

“Nah, ujung-ujungnya ini hand in hand antara Ormas Galbay dan STNK Only secara dampak terhadap perusahaan pembiayaan,” bebernya.

Mata Elang

Di satu sisi, pihaknya juga menyoroti keberadaan mata elang (matel). Ia menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengatur atau mengakomodasi sistem tersebut di luar konteks penagihan yang sah. 

OJK hanya mengatur aspek penagihan yang dilakukan oleh petugas bersertifikasi dan bekerja sama secara resmi dengan perusahaan pembiayaan.

“Jika petugas yang disebut matel itu bersertifikasi melakukan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan dan bekerja sesuai ketentuan, maka fungsi identifikasi awal itu bisa membantu perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Namun, dirinya menegaskan bahwa praktik penagihan tanpa surat kuasa, menggunakan kekerasan, atau melanggar hukum pidana tidak dapat dibenarkan dan tidak mewakili industri perusahaan pembiayaan. 

Dirinya pun mencontohkan kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana ditemukan surat kuasa penagihan palsu, bahkan mencantumkan logo OJK secara tidak sah.

“Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,” tegas Maman.

Ia menekankan, permasalahan utama dari berbagai kasus viral tersebut bermuara pada kepastian hukum. Kepastian hukum menjadi kunci dalam menjaga ekosistem pembiayaan, mulai dari hubungan perusahaan pembiayaan dengan debitur, hubungan kreditur dengan perusahaan pembiayaan, hingga aspek fidusia, asuransi kredit, penagihan, dan perjanjian pembiayaan.

Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

“Jadi, semua ekosistem perusahaan pembiayaan itu kuncinya adalah kepastiaan hukum. Perusahaan pembiayaan ke debitur, kreditur ke perusahaan pembiayaan, fidusia,  asuransi kredit, asuransi objek, penjaminan kredit, penagihan, perjanjian pembiayaan, ormas gagal bayar, forum jual beli STNK Only itu ujungnya adalah kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam konteks jual beli kendaraan, Maman kembali mengingatkan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di Indonesia adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Jadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa ual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,” tuturnya.

OJK sebut dia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan yang berlandaskan kepastian hukum, termasuk menolak praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB, demi menjaga stabilitas industri pembiayaan dan perlindungan masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

2 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

1 hour ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

3 hours ago