News Update

OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Poin Penting

  • OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas pembiayaan.
  • Risiko kredit bermasalah (NPF) meningkat, lantaran kendaraan yang masih berstatus kredit dijual ilegal sehingga sulit ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan.
  • Dampaknya merembet ke bank dan asuransi, memicu kenaikan biaya pembiayaan, suku bunga, serta potensi hilangnya premi asuransi akibat jaminan yang lenyap.

Jakarta – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan hanya bermodalkan STNK (STNK only) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,  dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, praktik jual beli kendaraan STNK Only dapat mengancam industri pembiayaan.

“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor. 

Baca juga: Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Saat ini, kata dia, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk mengatasi praktik jual beli kendaraan ‘bodong’, yakni kendaraan yang diperdagangkan tanpa dokumen kepemilikan sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen.

Dampak Buruk bagi Bank dan Asuransi

Menurut Infobank Institute, praktik jual beli kendaraan STNK only berdampak negatif dari berbagai aspek, terutama hukum dan stabilitas sektor keuangan.

Dari sisi hukum, masyarakat yang terlibat transaksi tersebut berisiko mengalami kerugian materi sekaligus berhadapan dengan proses hukum. Pembeli dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, sementara penjual berpotensi dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Alhasil, masyarakat bisa menjadi korban dua kali: kehilangan uang dan tersandung masalah hukum.

Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Sementara itu, dampak terhadap perusahaan pembiayaan, perbankan, dan asuransi setidaknya mencakup tiga hal utama.

Pertama, tingkat kredit bermasalah (non performing financing/NPF) meningkat. Ketika kendaraan yang masih dalam status kredit dijual secara ilegal, perusahaan pembiayaan kesulitan menagih atau menarik asetnya. Hal ini menyebabkan peningkatan NPF, yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan sektor keuangan.

Kedua, akan terjadi kenaikan risiko. Akibatnya terjadi kenaikan biaya dan suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, perusahaan leasing terpaksa menaikkan uang muka, suku bunga, dan provisi. Ini pada akhirnya membebani konsumen yang sehat dan mengurangi daya beli masyarakat.

Ketiga, perbankan dan perusahaan asuransi akan terkena dampak kredit bermasalah akibat perusahaan pembiayaan yang diberi pinjaman yang tidak bisa membayar pinjaman karena jaminan telah hilang. Dampak ikutannya, perusahaan asuransi juga akan kehilangan premi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago