News Update

OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Poin Penting

  • OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas pembiayaan.
  • Risiko kredit bermasalah (NPF) meningkat, lantaran kendaraan yang masih berstatus kredit dijual ilegal sehingga sulit ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan.
  • Dampaknya merembet ke bank dan asuransi, memicu kenaikan biaya pembiayaan, suku bunga, serta potensi hilangnya premi asuransi akibat jaminan yang lenyap.

Jakarta – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan hanya bermodalkan STNK (STNK only) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,  dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, praktik jual beli kendaraan STNK Only dapat mengancam industri pembiayaan.

“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor. 

Baca juga: Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Saat ini, kata dia, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk mengatasi praktik jual beli kendaraan ‘bodong’, yakni kendaraan yang diperdagangkan tanpa dokumen kepemilikan sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen.

Dampak Buruk bagi Bank dan Asuransi

Menurut Infobank Institute, praktik jual beli kendaraan STNK only berdampak negatif dari berbagai aspek, terutama hukum dan stabilitas sektor keuangan.

Dari sisi hukum, masyarakat yang terlibat transaksi tersebut berisiko mengalami kerugian materi sekaligus berhadapan dengan proses hukum. Pembeli dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, sementara penjual berpotensi dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Alhasil, masyarakat bisa menjadi korban dua kali: kehilangan uang dan tersandung masalah hukum.

Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Sementara itu, dampak terhadap perusahaan pembiayaan, perbankan, dan asuransi setidaknya mencakup tiga hal utama.

Pertama, tingkat kredit bermasalah (non performing financing/NPF) meningkat. Ketika kendaraan yang masih dalam status kredit dijual secara ilegal, perusahaan pembiayaan kesulitan menagih atau menarik asetnya. Hal ini menyebabkan peningkatan NPF, yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan sektor keuangan.

Kedua, akan terjadi kenaikan risiko. Akibatnya terjadi kenaikan biaya dan suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, perusahaan leasing terpaksa menaikkan uang muka, suku bunga, dan provisi. Ini pada akhirnya membebani konsumen yang sehat dan mengurangi daya beli masyarakat.

Ketiga, perbankan dan perusahaan asuransi akan terkena dampak kredit bermasalah akibat perusahaan pembiayaan yang diberi pinjaman yang tidak bisa membayar pinjaman karena jaminan telah hilang. Dampak ikutannya, perusahaan asuransi juga akan kehilangan premi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

11 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

13 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

13 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

13 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

17 hours ago