News Update

OJK Wajibkan IKNB Miliki Komite Pengarah Teknologi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK)  Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

Dalam aturan tersebut diatur mengenai LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 triliun wajib memiliki komite pengarah Teknologi Informasi (TI) yang beranggotakan paling sedikit direktur yang membawahi satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi (TI).

Di mana komite pengarah TI bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direksi terkait dengan rencana pengembangan TI yang sejalan dengan  kegiatan usaha LJKNB hingga perumusan kebijakan dan prosedur TI.

“Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI pendiri,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, melalui video conference di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Tak hanya itu, LJKNB juga wajib memiliki rekam cadang pusat data, dan Pusat Pemulihan Bencana. Dimana dalam aturan tersebut, LJKNB bisa menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data di lokasi yang berbeda dengan Pusat Pemulihan Bencana dengan memperhatikan faktor geografis.

“Contoh faktor geografis yaitu lokasi Pusat Pemulihan Bencana tidak berlokasi di wilayah rawan gempa, banjir, atau petir dan terhubung dengan infrastruktur komunikasi dan listrik yang berbeda dengan Pusat Data, serta fasilitas lain yang diperlukan untuk tetap berjalannya suatu sistem,” jelas Dewi.

Dewi menyatakan, ditengah pandemi covid-19 kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan menjadi kunci kinerja kedepan. Oleh karena itu kepercayaan tersebut harus didukung oleh pengelolaan data dan sistem pemulihan yang baik ketika ada gangguan teknologi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago