OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).
Dalam aturan tersebut diatur mengenai LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 triliun wajib memiliki komite pengarah Teknologi Informasi (TI) yang beranggotakan paling sedikit direktur yang membawahi satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi (TI).
Di mana komite pengarah TI bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direksi terkait dengan rencana pengembangan TI yang sejalan dengan kegiatan usaha LJKNB hingga perumusan kebijakan dan prosedur TI.
“Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI pendiri,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, melalui video conference di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Tak hanya itu, LJKNB juga wajib memiliki rekam cadang pusat data, dan Pusat Pemulihan Bencana. Dimana dalam aturan tersebut, LJKNB bisa menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data di lokasi yang berbeda dengan Pusat Pemulihan Bencana dengan memperhatikan faktor geografis.
“Contoh faktor geografis yaitu lokasi Pusat Pemulihan Bencana tidak berlokasi di wilayah rawan gempa, banjir, atau petir dan terhubung dengan infrastruktur komunikasi dan listrik yang berbeda dengan Pusat Data, serta fasilitas lain yang diperlukan untuk tetap berjalannya suatu sistem,” jelas Dewi.
Dewi menyatakan, ditengah pandemi covid-19 kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan menjadi kunci kinerja kedepan. Oleh karena itu kepercayaan tersebut harus didukung oleh pengelolaan data dan sistem pemulihan yang baik ketika ada gangguan teknologi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More