OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).
Dalam aturan tersebut diatur mengenai LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 triliun wajib memiliki komite pengarah Teknologi Informasi (TI) yang beranggotakan paling sedikit direktur yang membawahi satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi (TI).
Di mana komite pengarah TI bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direksi terkait dengan rencana pengembangan TI yang sejalan dengan kegiatan usaha LJKNB hingga perumusan kebijakan dan prosedur TI.
“Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI pendiri,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, melalui video conference di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Tak hanya itu, LJKNB juga wajib memiliki rekam cadang pusat data, dan Pusat Pemulihan Bencana. Dimana dalam aturan tersebut, LJKNB bisa menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data di lokasi yang berbeda dengan Pusat Pemulihan Bencana dengan memperhatikan faktor geografis.
“Contoh faktor geografis yaitu lokasi Pusat Pemulihan Bencana tidak berlokasi di wilayah rawan gempa, banjir, atau petir dan terhubung dengan infrastruktur komunikasi dan listrik yang berbeda dengan Pusat Data, serta fasilitas lain yang diperlukan untuk tetap berjalannya suatu sistem,” jelas Dewi.
Dewi menyatakan, ditengah pandemi covid-19 kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan menjadi kunci kinerja kedepan. Oleh karena itu kepercayaan tersebut harus didukung oleh pengelolaan data dan sistem pemulihan yang baik ketika ada gangguan teknologi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More