Keuangan

OJK Usut Dalang di Balik Surat Bermodus Ayat Suci Al-Qur’an Dipakai untuk Tak Lunasi Utang

Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tengah menyelidiki praktik pengiriman surat yang mencantumkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alasan untuk tidak melunasi utang kepada lembaga jasa keuangan.

Kepala Kantor OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengungkapkan, dalam sembilan bulan terakhir, pihaknya menerima puluhan tembusan surat dengan format serupa. Surat-surat ini dikirim ke berbagai lembaga keuangan tanpa kop resmi.

“Kami mencurigai adanya pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai dalang di balik surat-surat tersebut,” ujar Biger, seperti dilansir Kompas, Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp22,57 Triliun per Januari 2025

“Kami melihat bahwa ini ada lembaga atau pihak yang sebenarnya menyiapkan konsep-konsep surat seperti ini, menawarkan jasa dengan memberikan iming-iming bahwa utang tidak perlu dibayarkan dan akan otomatis lunas,” sambungnya.

Ayat Suci Dijadikan Alasan untuk Tidak Melunasi Utang

Surat tersebut mengutip ayat-ayat Al-Qur’an tentang haramnya riba, sehingga nasabah merasa tak wajib membayar utangnya.

“Misalnya seseorang meminjam uang, karena ada ribanya, dia tidak mau melanjutkan pembayaran, dan hanya ingin membayar pokoknya saja ketika sudah memiliki kelebihan,” kata Biger.

Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Capai Rp475,58 Triliun pada Januari 2025

Ironisnya, beberapa surat juga mengutip ayat yang justru menekankan kewajiban membayar utang jika mampu.

OJK Ingatkan Risiko Jika Utang Tidak Dibayar

Biger khawatir fenomena ini membuat masyarakat terbiasa menghindari kewajiban finansialnya.

Ia lantas mengingatkan bahwa utang yang tak dibayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan dapat berdampak pada akses ke layanan keuangan pada masa depan.

“Jika tidak dibayarkan, pasti akan tercatat di sistem OJK checking ini atau SLIK,” tutupnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

43 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

1 hour ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago