Perbankan

OJK Update 11 BPD yang Tengah Kejar Modal Inti Minimum, Rampung Akhir 2024?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. OJK pun optimis BPD yang masih kurang modal akan dapat segera memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, 2 BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri.

Sedangkan, 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.

Baca juga: Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah Terbaru yang Dilakukan OJK

“Progress proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Jumat 12 Januari 2024.

Dia pun menjelaskan, secara umum sampai dengan akhir tahun 2023, sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.

“Saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB,” ungkapnya.

OJK juga mensyaratkan bank induk adalah bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Hal ini bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

Baca juga: Setelah BPD NTB Syariah, Bank Jatim Jajaki Kerja Sama dengan BPD Lampung

Selain itu, hal tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah.

“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” imbuhnya. (*) 

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago