Ilustrasi - Gedung BPR. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah memiliki kebijakan terkait pedoman atau exit policy untuk memproses penyelesaian bank-bank bermasalah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, exit policy digunakan untuk mendeteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR/BPRS yang dianggap membahayakan keberlangsungan bisnis bank.
“OJK sudah memiliki pengaturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR/BPRS. Exit policy menekankan pada deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR atau BPRS yang dianggap membahayakan kelangsungan usaha,” kata Dian dalam konferensi pers, dikutip, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Konsisten Tumbuh, Tabungan Simpeda Bank BPD DIY Tembus Rp3,21 Triliun di Juni 2025
Langkah tersebut, tambah Dian, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan untuk memperbaiki tingkat solvabilitas dan/atau likuiditas perbankan. Adapun kebijakan ini seiring dengan maraknya BPR/BPRS bermasalah yang pada akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha.
Meski begitu, Dian tidak bisa memprediksi apakah akan terdapat lagi BPR/BPRS yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU) di sisa 2025 ini, sebab bersifat dinamis.
“Jumlah tersebut juga dipengaruhi upaya penyehatan oleh pengurus dan/atau PSP (pemegang saham pengendali) BPR/BPRS yang tentunya juga diawasi OJK,” ucapnya.
Baca juga:
OJK dalam hal ini, akan tetap melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan tugas menjaga stabilitas perbankan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang PPSK. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More