Categories: Keuangan

OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun

Jakarta – Pemerintah tengah bersiap membentuk bank emas atau bullion bank di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan usaha bullion memiliki potensi nilai tambah sebesar Rp30-50 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimiliki.

Berdasarkan hasil penelitian, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

Dian menjelaskan bahwa pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Bank Muamalat Batal Dicaplok BTN Syariah
Baca juga: Bank Emas di Indonesia: Peluang untuk Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank?

Dian menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.

Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.

“Selain itu kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

20 mins ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

31 mins ago

Lampaui Target, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun

Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More

38 mins ago

OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More

38 mins ago

Ikuti Jejak Sang Induk, BRI Finance Kini Punya Logo Baru

Poin Penting BRI Finance resmi mengganti logo pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian… Read More

59 mins ago

Target Zero Case 2026 Tercoreng, DPR Soroti Keracunan Menu MBG

Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More

2 hours ago