News Update

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting

  • OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria wajib spin off.
  • Kewajiban spin off UUS diatur dalam POJK 46/2024, dengan syarat modal inti minimal Rp100 miliar dan aset UUS mencapai 50% dari induk.
  • Spin off UUS diharapkan memperkuat kelembagaan dan mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah secara berkelanjutan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan teranyar terkait rencana spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan pembiayaan (multifinance). 

Diketahui, perusahaan multifinance yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit, diwajibkan melakukan spin off UUS.

“Saat ini, terhadap UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut masih dilakukan pemantauan atas hasil audit laporan keuangan tahun 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Agusman menjelaskan kewajiban spin off UUS diatur dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, UUS wajib dipisahkan apabila memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi modal inti UUS paling sedikit Rp100 miliar. Selain itu, nilai aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan pembiayaan induk, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga: Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar

Ke depan, kata dia, pelaksanaan spin off UUS diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah di sektor multifinance.

“Ke depan, pelaksanaan spin off diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong pertumbuhan dan kontribusi industri pembiayaan syariah secara berkelanjutan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago