News Update

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting

  • OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria wajib spin off.
  • Kewajiban spin off UUS diatur dalam POJK 46/2024, dengan syarat modal inti minimal Rp100 miliar dan aset UUS mencapai 50% dari induk.
  • Spin off UUS diharapkan memperkuat kelembagaan dan mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah secara berkelanjutan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan teranyar terkait rencana spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan pembiayaan (multifinance). 

Diketahui, perusahaan multifinance yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit, diwajibkan melakukan spin off UUS.

“Saat ini, terhadap UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut masih dilakukan pemantauan atas hasil audit laporan keuangan tahun 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Agusman menjelaskan kewajiban spin off UUS diatur dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, UUS wajib dipisahkan apabila memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi modal inti UUS paling sedikit Rp100 miliar. Selain itu, nilai aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan pembiayaan induk, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga: Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar

Ke depan, kata dia, pelaksanaan spin off UUS diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah di sektor multifinance.

“Ke depan, pelaksanaan spin off diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong pertumbuhan dan kontribusi industri pembiayaan syariah secara berkelanjutan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

6 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

7 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

7 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

8 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

9 hours ago