Perbankan

OJK Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026 setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan permodalan.
  • Sebelumnya BPR Koperindo Jaya berstatus BPR Dalam Penyehatan (2025) lalu BPR Dalam Resolusi (2026) karena rasio modal negatif 35,49% dan kondisi bank dinilai tidak sehat.
  • LPS akan melakukan likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Edwin membeberkan kronologinya yaitu pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan bank yang bermasalah. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank (TKS) juga mendapat predikat “Tidak Sehat.

Berlanjut ke Status BPR Dalam Resolusi

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026 OJK meningkatkan status pengawasan BPR Koperindo Jaya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Edwin dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Maret 2026.

LPS Putuskan Likuidasi Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui proses likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya sesuai Pasal 19 POJK terkait pengawasan BPR.

Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edwin. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

4 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

10 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

10 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

10 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

10 hours ago