Perbankan

OJK Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026 setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan permodalan.
  • Sebelumnya BPR Koperindo Jaya berstatus BPR Dalam Penyehatan (2025) lalu BPR Dalam Resolusi (2026) karena rasio modal negatif 35,49% dan kondisi bank dinilai tidak sehat.
  • LPS akan melakukan likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Edwin membeberkan kronologinya yaitu pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan bank yang bermasalah. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank (TKS) juga mendapat predikat “Tidak Sehat.

Berlanjut ke Status BPR Dalam Resolusi

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026 OJK meningkatkan status pengawasan BPR Koperindo Jaya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Edwin dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Maret 2026.

LPS Putuskan Likuidasi Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui proses likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya sesuai Pasal 19 POJK terkait pengawasan BPR.

Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edwin. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Integritas Kemenkeu Banyak Dipertanyakan Publik, Purbaya: Saya Kesulitan Jaga ‘Image’

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More

10 mins ago

Formalitas Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK, Panggung Senayan yang Lucu

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More

35 mins ago

AXA Financial Indonesia (AFI) Kenalkan Produk Asuransi Tambahan untuk Layanan Rawat Jalan

Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More

1 hour ago

Harga Emas Masih Bisa Melambung, Tapi Waspadai Risiko Ini

Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More

1 hour ago

Survei BI: Penjualan Eceran Februari 2026 Diperkirakan Meningkat

Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More

2 hours ago

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bank Nobu Umumkan Buyback Saham Rp50 Miliar

Poin Penting PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu menyiapkan dana maksimal Rp50 miliar untuk… Read More

2 hours ago